Ada Kepala Desa di Kecamatan Anyer Jadi Mafia Tanah, Polda Tetapkan Tersangka

Dprd ied

SERANG – Praktik jual beli tanah, terutama saat adanya proyek pembebasan untuk kepentingan industri, kerap kali menimbulkan masalah. Terutama soal aspek hukum dalam pengalihan hak atas kepemilikan objek tanah, yang melibatkan ahli waris, kepala desa, dan juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Seperti yang terjadi pada praktik pembebasan tanah di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Kepala Desa Kosambironyok, bernama Medi (56) ditetapkan tersangka oleh Subdit Harda Bangtah (Harta Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan terlibat praktik mafia tanah.

Kepala Desa Medi ini diduga telah memalsukan dokumen Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas sejumlah bidang tanah di Desa Kosambironyok yang kemudian di lepas kepemilikannya kepada perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, kasus mafia tanah ini terungkap setelah ada laporan yang dari kuasa hukum ahli waris.

Ahli waris pemilik lahan adalah Haji Husnadi, yang diwakili oleh kuasa hukum Abdul Wahab.

“Pada tahun 2020, ahli waris Almarhum Tohiri menempati tanah Persil 12 / d klas II C No. 1145 di Desa Kosambironyok. Kemudian ada perusahaan yang mengklaim telah memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut,” katanya kepada wartawan, didampingi Kasubdit 2 Harda Bangtah AKBP Dedi Darmawansyah, Rabu (10/2/2021).

Dari hasil penyelidikan atas laporan ahli waris tersebut, Kepala Desa Kosambironyok Medi, diduga kuat sebagai aktor dari pemalsuan dokumen tanah tersebut, hingga terjadi peralihan hak.

dprd tangsel

“Dari hasil penyidikan diketahui pada 12 November 2012, saudara Medi membuat Surat ketetapan IPEDA C nomor 1145 atas nama Indrawan Masrin, sebagai dasar Surat pelepasan hak nomor : 044/SPH/I/2013, tanggal 15 Januari 2013,” imbuhnya.

Martri menjelaskan, berdasarkan penyelidikan diketahui Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah C No. 1145 yang asli, masih ada dalam penguasaan Haji Husnadi, selaku ahliwaris dari (Alm) Tohiri sesuai dengan data baku yang ada di Buku C Desa Kosambironyok.

“Dimana lokasi bidang tanah Persil 12 / d klas II C No. 1145 masih dikuasai oleh Haji Husnadi sampai saat ini. Atas kejadian tersebut ahliwaris (Alm) Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp4 miliar,” ungkapnya.

Martri menegaskan dalam gelar perkara penyidikan, diketahui Medi dengan sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah atas nama (Alm) H. Tohiri kepada perusahaan.

Objek tanah yang terletak di Desa Kosambironyok tersebut kini telah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan.

“Pada Jumat (5/2/2021) kemarin kami telah menetapkan Kades sebagai tersangka,” tegasnya.

Martri menambahkan jika terbukti bersalah, Kades yang telah menjabat selama dua periode itu, akan dijerat Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

“Tersangka belum kita tahan. Untuk modusnya menguntungkan diri sendiri,” pungkasnya. (*/Red/PK)

Golkat ied