Ada Mie Instan Mengandung Babi, MUI Minta Pemkot Serang Tegas Berantas
SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang untuk melakukan upaya serius penarikan mie instan yang mengandung DNA Babi dari peredarannya di Kota Serang.
Pernyataan tersebut dipaparkan Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin saat ditemui pada acara Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di Le Dian Hotel Kota Serang, Senin (19/6/2017).
“Kalau terbukti ada yang melihat atau pernah membeli ada di Alfamart, maka dengan tegas MUI meminta kepada Pemerintah Kota Serang meminta untuk menarik pendistribusian dan bahkan menghentikan penjualan bila perlu tutup izin pertokoannya,” kata Amas.
Ia mengatakan, kepada toko yang menjual mie tersebut, dirinya meminta agar segera sadar dan berhenti menjual produk-produk yang mengandung unsur-unsur babi.
“Jangan sampai masyarakat yang mengeksekusi,” terangnya.
Selain itu pihaknya memaklumi jika ada produk yang tidak mencantumkan label halal pada kemasannya, sebab menurutnya, dalam undang-undang yang berlaku, pemerintah tidak melakukan perintah wajib kepada perusahaan untuk melakukan sertifikasi halal.
“Masyarakat ini resah, apalagi mie instan yang konsumennya rata-rata masyarakat menengah ke bawah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berikut jenis-jenis mie instan yang mengandung babi:
1. Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.
2. Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi.
3. Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi.
4. Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi. (*)