Ada Reklamasi Dekat Pangkalan Cikubang Puloampel, Bikin Resah Nelayan Sekitar

SERANG – Rukun Nelayan Cikubang, yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya rencana aktivitas reklamasi yang berada tidak jauh dari pangkalan nelayan. Hal tersebut dinilai bisa mengganggu kegiatan para nelayan setempat.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Rukun Nelayan Cikubang, Ali, kepada wartawan, yang mengaku nelayan di tempatnya akan sangat dirugikan kalau sampai reklamasi tersebut berjalan. Terlebih pihak nelayan Cikubang selama ini belum pernah mendapat pemberitahuan dan sosialisasi.

“Kami di sini ada kendala yang merugikan aktifitas nelayan, adanya reklamasi pengurukan bibir pantai. Khususnya reklamasi yang ada di samping PT Apexindo. Sekarang sudah ada tanda bambu penanda di lautnya, kami belum diberitahu baik oleh pelaku reklamasi maupun pemerintah,” ungkap Ali kepada faktabanten.co.id, Selasa (24/9/2019) malam.

Selain itu, Ali juga membeberkan dampak kerugian bagi para nelayan di Cikubang apabila reklamasi tersebut terus berjalan. Dan pihaknya juga masih mencari tahu siapa yang akan melakukan reklamasi tersebut.

“Terumbu karang hilang ketimbun lumpur, penghasilan ikan bisa drastis berkurang. Kami ingin tidak ada lagi aktifitas reklamasi di tempat kami mencari penghasilan. Itu yang akan dikhawatirkan sama nelayan kami untuk kedepanya, apalagi itu untuk keluar masuknya aktifitas perahu nelayan. Infonya, lahan itu akan difungsikan sama pemilik Johan Jaya, tapi ini belum pasti,” beber Ali.

Pijat Refleksi

Diketahui, pangkalan nelayan Cikubang merupakan pangkalan nelayan besar yang menampung nelayan dari beberapa pangkalan lainnya yang pernah tergusur dan direlokasi di pangkalan tersebut. Dengan adanya rencana reklamasi di kawasan tersebut, dikhawatirkan akan semakin membuat pangkalan nelayan makin terpojok dan mengganggu akses keluar masuk perahu nelayan.

Untuk itu, Ali berharap agar aktifitas reklamasi di sekitar kawasan pangkalan nelayan Cikubang dihentikan oleh otoritas terkait agar tidak mengganggu.

“Dan reklamasi di samping Apexindo itu juga tolong dihentikan karena bisa mengganggu ruang gerak keluar-masuk perahu nelayan. Gak tahu itu ada izinnya apa tidak, kami harap pemerintah terkait untuk mengkaji lagi agar tidak memberikan izin reklamasi,” harapnya.

Sementara pihak perusahaan yang melakukan reklamasi diduga memang belum mengantongi perizinan, karena Kabid Lala KSOP Kelas I Banten, Hotma Sidjabat, saat dikonfirmasi terkait adanya Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR) di kawasan pangkalan nelayan Cikubang, mengaku belum mengetahui perusahaan mana yang melakukannya.

“PT (Perusahaan) apa pak? Ijin reklamasi dari Kementerian pusat pak,” ujarnya singkat. (*/Ilung)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien