Ali Muchtar Ngabalin Sebut UU Ciptaker Untuk Membuka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

SERANG – Undang-undang Cipta Kerja dibuat dan dihadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lain tidak bukan untuk membuka lapangan kerja sedahsyat-dahsyatnya.
Demikian dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin saat menghadiri acara Forum KSP Mendengar di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Selasa (10/11/2020).
“Dalam masa Pandemi ini berapa banyak orang yang dirumahkan, di PHK kan, berapa orang yang mencari kerja,” kata Ngabalin.
Menurutnya, terus meningkatnya pencari kerja baik dimasa pandemi atau sebelum pandemi di Indonesia menjadi alasan pemerintah mengeluarkan undang-undang cipta kerja.
“Bukan dalam jumlah 1.000-2.000 orang tapi jutaan orang, ini fakta hari ini, undang-undang cipta kerja hari ini dihadirkan oleh presiden tidak lain tidak bukan kecuali membuka ruang kerja sedahsyat dahsyatnya, selebar-lebarnya,” ujarnya.
Sehingga disampaikannya, jika undang-undang cipta kerja merupakan sebuah perwujudan Indonesia ke arah yang baru. Bahkan untuk usia muda, menjadi bonus dalam menghadapi demografi.
“Undang-undang ini disiapkan, karena kita punya harapan bahwa Insya Allah yang namanya tenaga kerja wanita, tenaga kerja Indonesia tidak ada lagi di seluruh dunia. Presiden Jokowi mempersiapkan itu bagi bangsa dan negara ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itupun, Ngabalin memberikan apresiasi terhadap kegiatan Forum KSP Mendengar yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan keresahan masyarakat, khususnya dari kalangan mahasiswa, buruh, nelayan, dan lainnya dalam menyikapi UU Cipta Kerja.
Atas dasar itulah, diterangkan Ngabalin, jika Kepala Kantor Staf Presiden (KS) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko yang merupakan forum unit Presiden menggagas kegiatan yang bertujuan membuat satu ruang terbuka untuk publik yang diberi nama Forum KSP Mendengar.
“Kami (KSP) dalam posisi mendengar, tapi kalau masyarakat mendapatkan informasi yang keliru, dia mendapatkan data-data tidak seperti yang aslinya. Maka kami berkewajiban untuk menyampaikan,” kata Ngabalin.
Sementara itu, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banten, A Zunaedi Abdillah mengungkapkan, setiap kegiatan tentunya memiliki tujuan ke arah depan untuk menjadikan yang lebih baik.
Namun, ia menyayangkan digelarnya Forum KSP Mendengar yang dianggapnya sebuah keterlambatan dari pihak KSP. Sebab, sosialisasi dilakukan pasca undang-undang cipta kerja disahkan.
“Seharusnya keterlibatan publik itu dilaksanakan sebelum ditandatangani RUU tersebut. Harapan kami ini bukan hanya ‘KSP Mendengar’ tetapi bisa ditindaklanjuti, karena percuma kalau dilaksanakan kegiatan tapi hanya didengarkan saja tapi tidak ditindaklanjuti ke arah yang lebih serius untuk menjadikan negara ini lebih baik lagi,” tuturnya. (*/YS)