Buntut Berita Kasus Korupsi Proyek BUMN, Redaksi Fakta Banten Didatangi Polisi

Lazisku

CILEGON – Buntut dari pemberitaan pada bulan April 2018 lalu oleh media online faktabanten.co.id, tentang adanya penyelewengan pengerjaan proyek Unit 9-10 PLTU Suralaya milik BUMN PT Indonesia Power, kantor redaksi Fakta Banten didatangi pihak aparat kepolisian.

Minggu (29/7/2018) siang, kantor redaksi faktabanten.co.id di Jalan Piranha, Kavling, Kota Cilegon, didatangi beberapa jajaran pejabat di Polda Banten. Diantaranya yakni, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Wishnu Caraka; Kasubid Penmas Polda Banten, Kompol Jajang Mulyaman; Penyidik Polda Banten, Kompol Budi Asgara; Pengawas Penyidik Polda Banten, AKBP Dadang Herly; dan juga Kasat Intel Polres Cilegon, AKP Awab.

Diketahui, buntut dari pemberitaan pada April 2018 lalu, berujung adanya laporan yang masuk kepada Polda Banten terkait dugaan pelanggaran UU ITE, yakni pencemaran nama baik, yang akhirnya berbuah surat permintaan klarifikasi kepada Asep, wartawan Fakta Banten.

Ks

Kedatangan pihak kepolisian ini juga sekaligus untuk mengklarifikasi terkait adanya surat dari Direskrimsus Polda Banten yang akan memanggil wartawan Asep, pada Senin (30/7/2018) besok. Kepolisian menegaskan kehadirannya untuk meminta keterangan atau klarifikasi, bukan pemanggilan atau ada upaya kriminalisasi terhadap wartawan.

Terkait kasus Asep ini, pihak Polda Banten mengakui adanya miss antara pihak pers dengan penyidik di Polda Banten.

“Kami mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang, bahwa penyidik melakukan panggilan kepada saudara Asep selaku wartawan, padahal yang kita layangkan adalah undangan untuk pemberian klarifikasi. Apalagi sampai ada pemberitaan untuk mengkriminalisasi jurnalis itu sangat jauh sekali,” ujar Kabag Pengawas Penyidik Polda Banten, AKBP Dadang Herli S.

AKBP Dadang menerangkan bahwa surat yang ditujukan kepada wartawan Asep tersebut hanya merupakan bentuk undangan untuk memberikan klarifikasi.

“Ada perbedaan antara panggilan dan undangan dalam memberikan klarifikasi. Kalau panggilan, maka kalau tidak memenuhi itu ada konsekuensi hukum pidananya, penyidik punya kewenangan perintah membawa apabila dua kali dipanggil tidak memenuhi panggilan. Sedangkan undangan untuk memberikan klarifikasi, itu tidak ada konsekuensi hukum jika yang diundang itu tidak datang,” terangnya.

AKBP Dadang menjelaskan, permintaan keterangan dari Polda Banten yang diterima oleh wartawan Asep bisa disampaikan di kantor atau juga bisa disampaikan di tempat yang lain, bahkan bisa melalui telepon jika yang diundang tersebut berhalangan hadir.

“Terhadap posisi saudara Asep ini hanya untuk memastikan penyidik apakah yang bersangkutan betul wartawan atau bukan, terus dari media Fakta Banten atau bukan? Kenapa itu diperlukan, karena akan ada perbedaan perlakuan Asep secara personality dengan Asep sebagai seorang wartawan. Kalau ternyata betul dia memberitakan dalam posisinya sebagai jurnalis, maka dia akan dilindungi oleh Undang-undang (UU) Pers, sebagai juga UU khusus sama dengan UU ITE,” tegasnya.

Dalam perkara yang melibatkan seorang wartawan, lanjut AKBP Dadang, Polda Banten tetap mengedepankan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, selama wartawan tersebut dalam koridornya sebagai seorang jurnalis untuk mencari berita.

dprd pdg

“Jadi tidak serta merta dia (Asep) dapat menjadi saksi karena dia dilindungi oleh Undang-undang, itulah yang dibutuhkan sehingga penyidik tidak salah langkah dalam menentukan atau menganalisis perkara itu dan kedudukan saudara Asep,” jelasnya.

“Dengan kehadiran kami disini, kita sudah mendapatkan informasi bahwa saudara Asep itu benar wartawan dan dari manajemen Fakta Banten sudah membenarkan bahwa dia salah satu wartawan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga meminta maaf atas kesalah pahaman atas surat pemanggilan kepada wartawan yang biasa meliput di Kota Cilegon tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka mengatakan viralnya pemberitaan terkait dengan adanya dugaan kriminalisasi wartawan Asep ini merupakan bentuk komunikasi yang terputus antara pihak kepolisian dengan wartawan.

“Jadi undangan yang dilakukan oleh penyidik dari Krimsus (Kriminal Khusus) itu ada misskomunikasi antara wartawan dengan penyidik (Kepolisian). Makanya kedatangan kami kesini untuk menyamakan persepsi, apa yang sebenarnya ingin disampaikan. Kedua kedatangan kami juga untuk silaturahmi dengan wartawan di Cilegon,” katanya.

AKBP Whisnu berharap dari pertemuan dengan wartawan di Cilegon ini dapat lebih mendekatkan hubungan baik antara Polda Banten dan wartawan di Banten.

“Harapan kami kedepan ada sinergitas yang mendalam, bukan hanya pada saat ada kasus seperti ini saja. Tapi wujudnya dalam bentuk diskusi, itu juga akan saling bertukar ilmu pengetahuan antara pihak kepolisian dengan wartawan. Bukan hanya pemberitaan, tapi ada diskusi yang lebih mendalam,” harapnya.

Sementara diketahui sebelumnya, Forum Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa (FPPBJ) pada April 2018 lalu mengungkap dugaan praktik kotor dari cara berbisnis PT Mutiara Kahal, yang merupakan perusahaan milik Ketua Kadin Kota Cilegon.

FPPBJ melaporkan ke Polda Banten akan adanya dugaan korupsi atau tindak pidana Korporasi yang dilakukan PT Mutiara Kahal pada proyek penyiapan lahan Kompleks PLTU 2×1000 Unit 9-10 Suralaya.

Dilaporkan, bahwa pekerjaan pembongkaran Kompleks PLTU 2×1000 yang dimenangkan oleh PT Mutiara Kahal seperti yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 0053.PJ/081/SLA/2017, pada tanggal 07 Juni 2017, senilai Rp 6,2 miliar. Ternyata, pada pelaksanaannya seluruh pekerjaan ini diduga dialihkan atau disub-kan kepada perusahaan lain, dengan nilai kontrak yang lebih kecil.

Dari data yang diungkap FPPBJ, diketahui PT Mutiara Kahal telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), Nomor: 002.MK/SPK/VI/2017, kepada PT Indra Jaya Abadi untuk pekerjaan tersebut, tertanggal 06 Juni 2017 dengan harga total pekerjaan Rp 2,5 miliar. (*/Yosep)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien