Aliansi BEM Banten Bersatu Minta Kejati Ungkap Pemberi Uang Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Rancagede

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

SERANG – Kasus alih fungsi lahan situ ranca gede yang berlokasi di Desa Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang kini sudah menjadi daratan seluas 25 hektar masih disidik pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Menyoroti dugaan gratifikasi dalam kasus pembebasan lahan Situ Rancagede Sekertaris Jenderal Aliansi BEM Banten Bersatu, Idan Wildan mengapresiasi kinerja tim penyidik Kejati Banten sudah melakukan penahanan terhadap kepala Desa Babakan.

Namun Idan berharap Kejati Banten tidak hanya menetapkan kepala desa, pasalnya, dalam kasus situ Ranca gede ini banyak pihak yang terlibat.

Sejauh ini penyidik sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan baik itu dari pihak pemerintah, dan swasta.

Loading...

“Jadi jangan hanya menetapkan di level bawah saja karena kami menduga di tingkat atas ada yang terlibat yang berkaitan dengan kebijakan,” ucapnya kepada Fakta Banten, Rabu (15/5/2024).

Dirinya berharap, Kejati Banten dapat membongkar aktor intelektual yang merugikan negara hingga Rp1 triliyun.

“Kejati Banten harus mengejar aktor pelaku utama dalam kasus lahan ini yang diduga mengalami kerugian hingga 1 triliun,” ungkapnya.

Diungkapkan Wildan, Aliansi BEM Banten Bersatu akan terus mengawal perkembangan kasus situ Ranca gede yang di tangani Kejati, hingga terbuka seterang-terangnya.

“Untuk itu, kami Aliansi BEM Banten mendesak kejati banten segera mengungkap para pelaku dengan tidak pandang bulu. Dan segera ungkap siapa inisial JP yang memberi uang (gratifikasi-red) kepada kades Babakan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menangkap J, kades Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang atas dugaan telah menerima uang gratifikasi atas pembebasan lahan Situ Rancagede. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien