Usut Korupsi Jagung di Banten, Polisi Diminta Periksa Pejabat Kementan

SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah menegaskan, dewan meminta jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten khususnya untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dari proyek penerapan budidaya jagung khususnya di Banten.

DPRD Banten mengapresiasi Kepolisian Banten yang telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Ia berharap Polisi terus maju dalam penanganan kasus ini dan tak gentar memanggil pejabat Kementerian Pertanian, jika ada yang terlibat.

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Kalau perlu polisi juga memeriksa pejabat Kementan. DPRD mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan dengan cepat kasus dugaan korupsi ini,” kata Asep saat dihubungi Kamis (12/12/2018).

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterimanya, Asep melanjutkan, saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, aparat penegak hukum telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Bahkan sudah SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Cuma kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Tapi kami sudah mendengar beberapa orang yang dipanggil,” lanjutnya.

Sesunggunya, kata dia, program ini merupakan proyek nasional yang dibiayai oleh APBN. Permasalahannya, dalam proyek ini kontrak yang disiapkan untuk lahan jagung sejumlah 180 ribu hektar. Namun, penerapannya tak mencapai angka yang telah disepakati.

“Saya sedikit miris dan memprihatinkan. Ketika ada peluang dari pemerintah pusat, ternyata ada yang terkena konteks kerugian negara ini,” sesalnya.

Koordinator Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Suhada juga mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polda Banten karena aroma korupsi dalam proyek jagung itu memang sangat ‘menyengat’.

“Karenanya ini adalah waktu yg tepat bagi Polda untuk menunjukkan komitmentnya dalam memberantas korupsi,” tegas Suhada.

Suhada menyatakan peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2018 harus menjadi pemantik seluruh unsur bersama-sama mendorong penanganan berbagai kasus korupsi di Banten.

“Jika tidak, jangan harap korupsi bisa diminimalisir. Sebab salah satu kunci utamanya adalah penegakan hukum,” ucap Suhada.

Suhada mendorong upaya Polda Banten untuk segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan sebagai ‘shock therapy’ dan diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka.

Terhadap hal sama, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Danil menyatakan, penyidik Polda Banten harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sebaiknya Polda Banten dan Kejati Banten tidak hanya melakukan penyelidikan/penyidikan sebatas Distanak Banten, tapi wajib melakukan pengembangan hingga ke Kementan. Pasalnya program ini bersumber dari APBN,” ujar Danil, di kesempatan berbeda.

Sebelumya, Polri, khususnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkapkan, sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten. Anggaran untuk penerapan budidaya itu sendiri bernilai Rp68,7 miliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Polisi juga menegaskan, telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana budidaya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare.

Sejumlah pejabat Dinas Pertanian Proivinsi Banten sudah diperiksa. Dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti.

Soal pemanggilan pejabat Kementerian Pertanian RI dalam kasus ini, ia memastikan akan dilakukan, tergantung dinamika penyidikan. (*/Red)

Honda