ART Di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Majikan

 

SERANG – Nasib naas dialami seorang pemudi Mawar (22) nama samaran yang merupakan asisten rumah tangga (ART) baru bekerja 5 hari di rumah majikan.

Pria yang bekerja di perusahaan swasta NK (27) majikan mawar tega merudapaksa pembantunya.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban usai menidurkan anak majikan di kamar. Tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.

NK berani melampiaskan nafsu syahwatnya lantaran isterinya sudah berangkat kerja di sebuah pabrik sepatu di daerah Kecamatan Kibin. Saat mendekap, NK berbisik minta dilayani layaknya layanan isterinya.

Mendengar perkataan majikan yang minta dilayani, korban berontak melepaskan diri. Namun kekuatan tenaga NK yang sudah kerasukan setan tidak dapat melepaskan dekapannya.

Pijat Refleksi

Bahkan korban pun tidak dapat berteriak lantaran mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman. Dalam keadaan demikian, korban tidak mampu berbuat apa-apa hingga akhirnya kegadisannya direnggut.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, NK kembali mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga isterinya ataupun orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00, korban pulang ke rumahnya.

Setiba di rumahnya, keluarga korban curiga lantaran korban pulang dalam keadaan menangis. Setelah terus terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

Mendapat laporan tersebut, pada Rabu (10/5/22), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi. Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART tersebut.

“Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA. Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres saat di konfirmasi media, Senin (15/5/2023). (*/Fachrul)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien