Bantah PHK Massal di Nikomas, Disnakertrans Kabupaten Serang: Pengunduran Diri Khusus
SERANG– Untuk menstabilkan perusahaan di tengah pandemi covid-19, PT. Nikomas Gemilang yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang membuka pengunduran diri secara sukarela bagi para karyawannya. Tercatat sudah ada sekitar 6.000 karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.
Kabid Hubungan Indsutri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, jika pengunduruan diri secara khusus yang diberlakukan merupakan salah satu program dari PT. Nikomas Gemilang. Namun menurutnya, hal itu bukanlah PHK.
“Bukan PHK, tapi pengunduran diri khusus. Mungkin ada karyawan yang sudah bosan gitu. Saat ini dikasih program pengunduran khusus diberi waktu sampai terakhir 20 Mei,” ucapnya, Jumat (15/5/2020), melalui sambungan telepon.
Diberlakukannya program pengunduran diri secara sukarela bagi karyawan, diungkapkan Iwan, dikarenakan penjualan perusahaan PT. Nikomas Gemilang yang bergerak dibidang industri sepatu olahraga tersebut mengalami penurunan.
Bahkan, dihentikan dan diundurnya sejumlah event olahraga internasional pun turut mempengaruhi penjualan eksport dari PT. Nikomas Gemilang dalam beberapa bulan terakhir.
“Gaji dibayar penuh, THR sama pesangon 1 kali gaji sesuai peraturan menteri pun turut dibayarkan,” ujarnya.
Bukan hanya PT. Nikomas Gemilang, disampaikan Iwan, jika wabah covid-19 turut berdampak pada perusahaan-perusahaan industri yang ada di Kabupaten Serang. Disebutkan, jika hal itu membuat tersendat jalannya perekonomian perusahaan. Sehingga untuk menjaga stabilitas ekonomi tetap terjaga, sejumlah perusahaan masih tetap mempekerjakan karyawannya dengan tetap menggunakan protokoler kesehatan.
“Dan pengunduran diri ini (PT. Nikomas) tidak ada paksaan. Sudah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja. Dan untuk THR, Disnaker minta untuk dibayar penuh. Tapi ada intruksi menteri kalau perusahaan berat silahkan dibayar bertahap tapi ada pembicaraan dengan karyawannya,” tukasnya.
Hal itu pun turut dibenarkan oleh salah satu karyawan PT. Nikomas Gemilang, berinisial K. Dikatakan, jika pengunduran diri tersebut memang dibuka secara umum tanpa adanya paksaan. Bahkan karyawan yang mengundurkan diri tetap diberikan pesangon.
“Iya itu dibuka secara umum. Mulai dari 0 bulan sudah ada draft nya untuk pesangon. Tapi selebihnya saya belum mendengar ada yang dipaksa untuk mengundurkan diri,” ungkapnya. (*/YS)