Tanggapi THR Keagamaan untuk Pekerja, Disnakertrans Kabupaten Serang: Wait And See

Lazisku

SERANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh.

Pemberian THR Keagamaan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh juga merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Ks

Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang masih bersifat ‘wait and see‘. Pasalnya saat ini sudah ada pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Banten sudah melakukan monitoring ke perusahaan.

“Untuk monitoring itu dari pengawas ketenagakerjaan. kalo kami masih ‘wait and see’,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan saat dikonfirmasi, Jum’at (30/4/2021).

dprd pdg

Iwan mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran (SE) Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menyebarkan surat edaran tentang THR ke setiap perusahaan. Hingga saat ini tidak ada perusahaan yang komplain terkait surat edaran tersebut,” katanya.

Dalam isi surat edaran tersebut, perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja atau buruh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Iya kan aturannya H-7 sudah harus semua perusahaan memberikan THR, dan itu sudah sesuai dengan surat edaran Kemnaker,” tuturnya.

Diketahui, ada sebanyak 857 perusahaan yang terdiri dari perusahaan kecil, sedang, dan besar yang berada di Kabupaten Serang. (*/Roel)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien