Loading...

Bawaslu Serang Antisipasi Modus Politik Uang Jelang PSU, Mulai dari Zakat hingga THR

 

SERANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengungkapkan dan mengantisipasi kepada masyarakat terkait modus-modus politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, modus-modus politik uang bisa berupa dikemas dengan dana zakat hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahkan, modus politik uang jelang PSU bisa dilakukan dengan beragam acara dan agenda. Misalnya, buka puasa bersama, open house dll.

“Bukan lagi hanya THR, kami membahas bukan hanya setelah lebaran, bisa dikemas dengan bukber, dengan zakat dan THR, dan pasca lebaran, bisa juga dikemas dengan open house,” katanya, Sabtu, (15/3/2025).

Apabila pihaknya menemukan pelanggaran tersebut, ia mengaku bakal menindak tegas dengan mempidanakan pelaku agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Aturannya sudah ada dan itu memang diharuskan. Jika itu pidana ya pidana, kalau itu memang tidak ada aturan di UU pemilihan, maka kita dorong ke pidana umumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, tak memandang bulu bagi siapapun, baik pihak relawan, timses dari kedua calon apabila melanggar bakal ditindak tegas.

“Intinya terkait pelanggaran kampanye kita tidak melihat timses, relawan ga melihat calon, ya kalau melanggar tidak ada urusan,” tegasnya.

Guna mengantisipasi politik uang dengan modus ini, Furqon mengaku telah melayangkan surat, terkhusus kepada kedua paslon Bupati Serang, agar mereka tidak menggelar acara dalam bentuk apapun.

“Kita sudah bersurat untuk calon bupati untuk tidak melakukan perkumpulan dalam bentuk apapun, kami sudah mengimbau, gak boleh ada pengumpulan massa,” tutupnya. (*/Ajo)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien