Terkait Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Ini Kata KPU
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum juga menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil PSU.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi mengungkapkan alasannya.
Ia bilang, belum ditetapkannya Zakiyah-Najib sebagai Bupati dan Wabup Serang terpilih karena masih harus menunggu potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasar aturannya, kata dia, hal ini sesuai dengan Pasal 157 Ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Setelah kami selesai melakukan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten Kamis malam kemarin, hari ini terakhir untuk menentukan apakah ada gugatan atau tidak ada gugatan di MK,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

“Kami masih menunggu sampai jam 21.58 WIB, sesuai dengan pengumuman penetapan perolehan suara,” tambahnya.
Selain itu, KPU juga masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh MK.
“Yang akan diberikan melalui KPU RI, kemudian dari KPU RI akan memberikan surat ke KPU Kabupaten untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ucapnya.
Adapun untuk agenda selanjutnya, KPU Kabupaten Serang bakal melakukan penyerahan Formulir D Hasil Kabupaten kepada KPU RI yang diagendakan besok Selasa (29/4).
“Sekaligus konsultasi terkait apakah nanti kita menerima BRPK dari MK,” ungkapnya.
Ia berharap, BRPK dari MK dapat keluar dengan cepat, agar lembaganya dapat segera melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil PSU.
“Kalau BRPK sudah keluar, maksimal 3 hari bakal langsung kita plenokan untuk penetapan calon terpilih,” tutupnya. (*/Ajo)