Berangkatkan TKI Ilegal ke Arab, Kakak Beradik Diamankan Polres Serang Kota

SERANG – Dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibekuk Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota pada Sabtu (15/2) lalu, di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

“Dua orang tersangka R dan N berhasil kita amankan, diduga telah melakukan pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi sebanyak 8 orang, dan 4 orang yang akan diberangkatkan berhasil digagalkan petugas. Jumlah semuanya 12 orang jadi,” ucap Kapolres Serang Kota saat press-conference, Selasa (18/2/2020), di Mapolres Serang Kota.

Dijelaskan Edhi, modus kedua pelaku yakni dengan mencari masyarakat yang ingin bekerja sebagai TKI ke luar negeri dengan iming-iming uang saku Rp8 juta hingga Rp12 juta.

“Tersangka merupakan kakak beradik. Kalau R pernah 7 tahun menjadi TKI dan N pernah 12 tahun. Dan mereka memberangkatkan calon TKI untuk dipekerjakan ke mantan majikannya dan kerabat majikannya yang di Arab Saudi,” terangnya.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan dari Pemerintah yang melarang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah berdasarkan Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah yang hingga kini tetap berlaku.

Lebih lanjut Edhi menjelaskan, jika pemberangkatan calon TKI yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut menggunakan passport wisata, bukan dengan passport untuk bekerja yang harus disertai oleh surat rekomendasi dari Disnaker.

“Mereka menggunakan passport turis yang dibuatkan oleh oknum di Jakarta. Untuk itu kita akan mendalami dan berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans Provinsi Banten untuk mendeteksi keberadaan 8 TKI yang sudah diberangkatkan,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp35.200.000 yang merupakan fee dari calon majikan, beberapa unit handphone serta Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Sementara kedua pelaku dikatakan Edhi, dikenakan pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO).

“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tuntasnya. (*/YS)

Honda