3 Perempuan Asal Banten Ini Akan Dijual ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp2 Juta per Orang

Dprd ied

SERANG – Empat orang pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten, pada Sabtu (18/2/2023) pekan kemarin.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Selain menangkap 4 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang.

Polda Banten kini telah menetapkan empat orang pelaku tersebut sebagai tersangka, yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, JB (53) warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, YA (39) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, mengungkapkan, penangkapan diawali dengan pembuntutan mulai dari Jalan Raya Tirtayasa, Kabupaten Serang hingga ke Bandara Soetta.

“Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33),” ungkap AKBP Meryadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan juga menegaskan, bahwa 3 orang perempuan tersebut akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.

dprd tangsel

AKBP Dian juga mengungkap peranan para pelaku yaitu BT (33) dan JB (53) yang bertugas merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, untuk dikirimkan ke Arab Saudi.

Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” jelas AKBP Dian.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018,” bebernya.

Adapun modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan.

Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO,” tutupnya. (*/Red)

Golkat ied