JAKARTA – Bintang FTV berinisial FNJ belakangan muncul berkaitan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, narapidana yang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi. FNJ disebut seorang penegak hukum yang mengetahui proses penyidikan.
Dihimpun dari berbagai sumber, artis yang telah membintangi belasan judul film televisi ini diduga bernama lengkap Faye Nicole Jones.
FNJ merupakan aktris berusia 19 tahun kelahiran Berlin, Jerman. Sejumlah sinetron dan FTV yang pernah ia bintangi di antaranya Diam-Diam Suka: Cinta Lama Bersemi Kembali, Jomblo Pasti Berlalu, dan Pangeran Tanah Abang Penggusur Mantan. Ia juga pernah bermain di film layar lebar pada tahun 2016 lewat peran cameo di film 2 Batas Waktu.
Soal Wawan yang menginap di hotel bersama teman wanitanya terungkap dalam dakwaan KPK terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. KPK mendakwa Wahid menerima suap dari tiga narapidana korupsi, salah satunya Wawan.
BACA JUGA: Jaksa KPK Sebut TCW Menginap di Hotel Bersama Artis Wanita
Jaksa mengatakan Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk menginap di luar Lapas. Menurut jaksa, mobil ambulance yang membawa Wawan tidak menuju RS Rosela, melainkan RS Hermina Arcamanik, Bandung.
Di parkiran rumah sakit tersebut, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang disopiri Ari Arifin, mantan narapidana pendamping. Mobil melaju ke rumah milik Atut di kawasan Bandung. Dari sana, mobil menuju hotel Grand Mercure Bandung. Di hotel itu, kemudian Wawan menginap bersama teman wanitanya. (*/Tempo)