Bikin Dokumen Kependudukan di Kabupaten Serang Bisa di Semua Tingkata

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Asep M menekankan untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan di semua tingkatan termasuk kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten.

Operator di kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten tidak boleh menolak pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan Akte Kelahiran.

Menurut Asep masyarakat mempunyai hak untuk mengurus Dokumen Kependudukan di semua tingkat pemerintahan tanpa harus menempuh birokrasi terlebih dahulu.

“Kalau syaratnya lengkap dan benar dan terdaftar di database kependudukan harus langsung dibuatkan, selama itu tidak akan membuat masalah bagi saya langsung saya tandatangani,” ujarnya kepada faktabanten.co.id, Selasa (10/5/2017).

Loading...

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan namun mendapat respon kurang baik dari pihak pemerintah, bisa langsung dilaporkan ke pihaknya.

“Data kependudukan ini kan sebetulnya pemerintah yang butuh meskipun masyarakat yang pakai. Harusnya kita dong yang melayani dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga berharap pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan bisa lebih kooperatif ketika ada masyarakat yang mengurus sendiri dokumen kependudukannya.

“Harusnya mereka senang kerjaannya diringankan dengan masyarakat mengurus sendiri dokumennya. Bukan malah merasa dilangkahi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yosep.

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien