BKSDA Serang Lepasliarkan Ribuan Burung Selundupan dari Sumatera

SERANG – Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang kembali melepasliarkan 1.812 ekor burung di Rawa Danau Panenjauan, Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (28/11/2019).

Ribuan ekor burung yang dilepasliarkan itu merupakan hasil sitaan dari penangkapan antara kepolisian Polres Cilegon bersama BKSDA Jawa Barat seksi wilayah I Serang.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah Serang Andri Ginson mengatakan, burung yang diselundupkan dari Sumatera Selatan menuju Cilegon, Serang dan Jakarta. Sebagaian jenis burung tersebut ada yang dilindungi, salah satunya jenis burung Cucak Ranting 42 ekor. Sedangkan, sisanya masuk kategori burung yang tidak dilindungi.

“Jenisnya ini macam-macam, salah satunya jenis burung Cucak Ranting yang masuk kategori dilindungi itu ada 42 ekor,” katanya.

BI Banten

Dipaparkan Andri, ada sebagian burung yang mati. Hal itu disebabkan proses perjalanan yang cukup jauh dari Sumatera Selatan ke Banten.

“Sayangnya, dari total 1.812 ekor burung, yang mati sampai saat ini diperkirakan lebih kurang 600 ekor,” paparnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat apabila membawa hewan dari luar, harus mempunyai surat izin atau Surat Karantina Hewan (SKH).

“Himbauannya kepada masyarakat, apabila membawa burung atau hewan harus melengkapi dengan dokumen termasuk SKH dan surat izin dari BKSDA,” imbuhnya. (*/Ocit)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien