BMI Kota Serang Nilai Panwaslu Tak Tegas Dalam Menegakkan Aturan

SERANG – Adanya himbauan dan larangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada seluruh partai politik dan bakal calon anggota legislatifnya untuk tidak melakukan aktivitas sosialisasi atau kampanye sebelum tanggal 23 September 2018, menuai beragam komentar.

Salah satunya yang menyikapi peraturan tersebut, adalah Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Serang, Ali Soerachman. Ia menilai bahwa peraturan terkait larangan memasang logo partai, baik di spanduk dan tempat lainnya itu berlebihan.

“Bagi saya dengan adanya peraturan Bawaslu tersebut, lebay lah, selagi memang tidak kampanye salah satu calon, ya jangan lebay lah,” ucapnya saat ditemui di Kota Serang, Selasa (5/6/2018).

“Logo partai itu kan simbol, menunjukkan bahwa yang memasang spanduk berasal dari partai tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskan Ali, pemasangan logo partai di setiap spanduk dan baligho bukan berarti yang bersangkutan sedang melakukan kampanye.

“Ada logo partai, bukan berarti kita kampanye, kita tidak menyuruh masyarakat untuk memilih, apalagi ini temanya beda,” ungkapnya.

Ia pun mencotohkan terkait ucapan-ucapan pada momen PHBI atau PHBN yang sudah menjadi keharusan kader partai untuk mengucapkan kepada masyarakat dirasa membingungkan pihaknya.

“Seperti Idul Fitri ini, sudah keharusan kita mengucapkan selamat Idul Fitri kepada anggota dan masyarakat. Dan kemarin, masing-masing anggota fraksi disuruh pasang ucapan Hari Lahirnya Pancasila, tapi karena ada peraturan Bawaslu itu, dan untung teman-teman pers juga mengingatkan, akhirnya tidak dipasang,” tandasnya.

Pijat Refleksi

“Kalau dewan menyiasatinya pakai nama lembaga, kalau yang belum jadi dewan dan masih jadi fraksi, mau pakai lembaga apa? Saya kira itu juga sama aja itu juga kampanye,” tambahnya.

Ia pun berharap ada revisi terkait aturan yang dikeluarkan terkait larangan partai politik melakukan aktifitas sosialisasi tersebut.

“Kalau tidak boleh ya tidak boleh sekalian, harus tegas, termasuk anggota dewan juga. Aturan ini harus direvisi lah saran saya,” nilainya.

Ali Soerachman pun turut menyoroti kinerja Panwaslu yang dinilai tidak tegas dalam bertindak, sehingga saat ini masih banyaknya spanduk atau baligho para politisi dan bakal caleg yang masih banyak terpampang dengan logo partai.

“Mungkin mereka yang pasang itu karena melihat banyaknya juga spanduk sejenis yang bertebaran, seperti saya kan, pasti mikirnya lah itu juga masang,” ujarnya.

“Itulah lemahnya Gakkumdu di kita, harus menunggu laporan dulu baru bergerak, tidak ada antisipasi dini, mereka hanya menunggu,” lanjutnya.

Padahal menurutnya, kalau dikroscek langsung di lapangan, akan banyak ditemukan spanduk dan baligho yang terpasang dengan logo partai yang masih bertebaran.

“Sampai tadi saya lihat banyak spanduk yang bertebaran dengan logo partainya. Hampir semua partai memasang. Kroscek saja ke lapangan,” katanya.

“Mungkin mereka kurang sumber daya manusianya atau mereka lebih fokus kepada Pilkada di Kota Serang. Jadi mereka (Panwaslu) tidak konsen kepada surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu awal Mei kemarin,” tutupnya. (*/Ndol)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien