SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat kurang lebih 150 kilogram, di halaman kantornya, Rabu pagi tadi (31/7/2019).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brijen Pol Tantan Sulistyana, mengatakan, bahwa pemusnahan narkotika yang berjenis ganja tersebut bedasarkan pengungkapan jaringan sindikat narkoba hasil laporan dari masyarakat.
“Pada hari Selasa (9/7/2019) petugas BNNP memdapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priouk,” katanya.
Tantan Sulistyana mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berasal dari Bekasi yang berinisial Fn (29) dan Ig (44) dengan menggunakan satu unit mobil camry yang telah dimodifikasi.
“Kedua tersangka merupakan kurir yang dalam pengirimannya menggunakan satu unit mobil toyota camry warna silver yang telah dimodifikasi dengan cara ditutup menggunakan plat besi yang di-las,” ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Di akhir sambutan, Tantan Sulistyana mengatakan, bahwa pemusnahan ganja dengan berat kurang lebih 150 kilogram ini sama dengan bisa menyelamatkan 6 juta generasi penerus. (*/Qih)