Cara Pangkas Calo Perizinan, Begini Kata DPMPTSP Kota Serang

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang berencana untuk menyatukan pelayanan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di satu tempat. Hal itu dilakukan untuk menghindari praktek percaloan di prosesi pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satunya.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Serang Dulbaried mengatakan, langkah itu diambil guna memangkas proses perizinan di lingkungan DPMPTSP yang selama ini dianggap memperlambat proses pembuatan IMB.

“Rencana sih begitu, kan selama ini kita (DPMPTSP) saja yang dinilai lambat prosesnya padahal pembuat IMB harus melalui dinas lain. Seperti Dishub, terkait Amdalnya DLH kajiannya dan DPUPR,” kata Dulbaried saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2019).

Loading...

Selain itu, rencana yang diambil olehnya mempunyai dampak positif bagi para pengembang dalam melakukan proses perizinan. “Kan supaya pengusahanya langsung yang membuat, tidak melalui calo atau orang suruhan,” jelasnya.

Sementara, dipaparkan dia, untuk tarif retribusi pembuatan IMB itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah serta PP 64 tahun 2016 tentang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jadi kalau terkait tarif sudah ada aturannya di Perda, kalau ada yang nembak-nembak tarif pembuatan IMB itu sudah menabrak aturan,” tandasnya. (*/Ocit)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien