Bupati Serang Dinilai Lemah, Biarkan Tempat Hiburan Malam yang Melanggar

Ks sankyu hut

SERANG – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023 kecewa terhadap Bupati Serang yang dianggap tidak maksimal untuk menutup THM (Tempat Hiburan Malam) yang berada di jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Ketua Umum PP-GEMPAR, Achmad Ru’yat Al-Faris meminta Bupati Serang untuk secepatnya menyidak dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik THM, agar jelas bahwa aturan itu d jalankan bukan untuk dilemahkan.

Dede pcm hut

“Bupati Serang harus berani menutup secara permanen dan meratakan THM yang sudah jelas melanggar Perda No 5 Tahun 2006, diperlukan ketegasan dan keberanian agar Kabupaten Serang menjadi lebih baik lagi, sehingga aturan itu dijalankan dengan baik dan benar,” katanya kepada Fakta Banten, Jum’at (25/06/21).

Ia menyayangkan kinerja pemerintah Kabupaten Serang yang tidak bisa menjalankan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan penyakit masyarakat.

“Jika tidak ada Ketegasan dari Bupati Serang. Maka kami dari PP-GEMPAR akan menggerudug kantor Bupati Serang, dikarenakan sudah tidak tegas dan tidak berani,” pungkasnya. (*/Ihsan)

Dprd dinkes kpni hut