Bupati Serang Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Dua Raperda
SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam rangka memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif. Rapat digelar di ruang rapat paripurna pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang atas respons, kritik, saran, serta dukungan terhadap dua Raperda yang telah diajukan.
Menurutnya, dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah yang lebih berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dan dukungan DPRD atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kalinya dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang tahun 2024.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar predikat WTP ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” ujar Bupati.
Menanggapi beberapa catatan dari fraksi mengenai belum tercapainya target pendapatan daerah tahun 2024, Bupati menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, masih menghadapi sejumlah tantangan.
Jenis pajak yang realisasinya belum optimal, antara lain Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang hanya tercapai sebesar 50,40 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya mencapai 40,34 persen.
“Untuk MBLB, kendalanya terletak pada potensi pendapatan dari pajak pasir laut yang belum maksimal karena belum adanya eksplorasi dari izin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten,” jelasnya.
Sementara itu, rendahnya capaian BPHTB disebabkan oleh beberapa hambatan, seperti kasus BLBI yang mempengaruhi proses transaksi di kawasan Modern Cikande, serta tertundanya pembebasan lahan oleh pihak investor.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas masukan dari fraksi-fraksi, khususnya dari Fraksi PKS, Pemkab Serang telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Di antaranya adalah program inovatif seperti “Ketuk Pintu” yang mengedepankan penagihan langsung ke rumah wajib pajak, serta program “Bapenda Sanjung” yang menyasar wajib pajak pada hari libur.
Pemkab juga mengoperasikan mobil pelayanan keliling ke 326 desa, bekerja sama dengan Bank BJB, serta melakukan penyesuaian harga air baku sesuai Perbup Nomor 91 Tahun 2024.
Untuk mendekatkan pelayanan, pemerintah membuka layanan “Warung BPHTB” di empat kecamatan.
Selain itu, penghapusan denda administrasi untuk tunggakan pajak, verifikasi dan validasi atas piutang PBB-P2 terutama pada fasos dan fasum, serta peningkatan intensitas penagihan aktif menjadi bagian dari upaya optimalisasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra terkait turunnya pos pendapatan lain-lain PAD yang sah dan naiknya retribusi daerah, Bupati menjelaskan bahwa terjadi perubahan nomenklatur pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD dan Puskesmas.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Nomor 7 Tahun 2023, pendapatan yang sebelumnya tercatat sebagai PAD lainnya kini masuk dalam kategori retribusi pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Adapun terkait ketergantungan pendapatan daerah terhadap transfer pusat yang mencapai 70 persen, Pemkab Serang berkomitmen untuk memperkuat sumber pendapatan lokal.
Salah satu fokusnya adalah optimalisasi kontribusi dari BUMD dan sektor unggulan daerah.
“Pemda mendukung penuh penguatan BUMD, termasuk melalui penyusunan Raperda tentang penyertaan modal yang saat ini tengah dibahas,” tambah Bupati.
Dalam sesi yang sama, Bupati juga merespons masukan dari gabungan fraksi PAN, PDIP, Gerindra, dan PKS mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya kalangan bawah.
“Terkait dengan aspek relokasi, perizinan, serta sanksi sebagaimana disoroti dalam pandangan fraksi, secara prinsip kami menerima dan akan menindaklanjutinya dalam proses pembahasan selanjutnya,” tutupnya. (*/Fachrul)


