Loading...

Cabuli Anak 13 Tahun di Kamar Korban, Pria di Serang Diamankan Polisi

SERANG – Jalaluidin (40) seorang wiraswasta asal Banten Indah Permai (BIP) Kota Serang berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Serang Kota atas tindak pidana yang ia lakukan kepada seorang anak di bawah umur.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan di Unit IV PPA atas kasus tindak pidana persetubuhan dan cabul yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban Wiwi Komariah (42) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari Jalaludin pada bulan November 2019,” kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (17/01/2020).

“Jalaludin melakukan perbuatan asusila tersebut di dalam kamar sang anak,” terang Indra.

Indra menjelaskan, ketika korban sedang tiduran di dalam kamar, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban DM (13), lalu pelaku membuka celana korban hingga setengah lutut.

“Pelaku langsung meraba dan memasukan alat kelamin ke alat kelamin korban sampai klimaks dan mengeluarkan sperma di lantai kamar korban,” jelasnya.

”Untuk saat ini, pelaku sudah kami tangkap dan sudah berada di ruang penyidik Polres Serang Kota, kami juga sudah melakukan gelar perkara,” tukas Indra. (*/Qih)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien