Cegah Berita Hoax Pada Masa Kampanye, Ini Yang Dilakukan KPU Kabupaten Serang

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang terus melakukan upaya guna mencegah berita bohong atau hoax saat masa kampanye Pemilu tahun 2024.

Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah berita hoax.

“Untuk menangkal hoax kita kemarin kita sudah koordinasi dengan Kominfo dan instansi terkait untuk bisa kita gandeng bersama-sama agar informasi atau berita hoax itu bisa diredam,” ujar Maryam kepada Fakta Banten, Kamis (30/11/2023).

Loading...

Di tempat yang sama, Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, Ahmad Solahudin mengatakan, iklan kampanye pada media masa harus memperhatikan penting seperti tidak boleh melakukan black campaign, tidak boleh menyudutkan salah satu peserta pemilu, serta tidak boleh menyebarkan berita bohong.

“Sementara ketika memasuki masa tenang, lembaga penyiaran tidak diperkenankan menayangkan ulang kembali iklan kampanye dan pada saat memasuki masa pelaksanaan pemilu lembaga penyiaran diperbolehkan menayangkan hasil quick count paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara,” ucapnya.

Menurutnya, jika ada perusahaan penyiaran yang terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi paling berat pencabutan izin operasional.

“Terkait di lembaga penyiaran kita ada sanksinya yakni sanksi administratif, denda, pengurangan durasi tayang, penghapusan program, ada juga rekomendasi pencabutan izin operasi,” pungkasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien