Cabuli Hampir 10 Anak, Tukang Cukur di Cikande Digelandang ke Polisi

Sankyu

SERANG – Seorang oknum tukang cukur rambut berinisial TA (48) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diserahkan warga kepada polisi lantaran diduga telah berbuat cabul pada anak laki-laki berusia 10 tahun.

Pada Sabtu (19/11/2022) malam, pelaku yang merupakan warga Desa Koncang Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang langsung digiring ke Polsek Cikande guna menghindari amukan massa yang emosi dengan perbuatan pelaku.

Diperoleh keterangan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (14/11/2022). Berawal saat korban yang duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar ini diminta orangtuanya untuk mencukur rambut di tempat pangkas rambut langganan yang ada di dekat rumahnya.

Namun, korban yang masih berusia 10 tahun itu tidak mengindahkan permintaan orang tua dan malah memilih mencukur rambut di tempat pelaku.

Pada saat itu, berdasarkan keterangan korban, bahwa dirinya dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.

“Terlapor merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika kemaluannya mau dicium dan dikemut terlapor,” terang Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dihubungi awak media, Minggu (20/11/2022).

Selang beberapa hari kemudian, pada saat orangtua korban mencukur rambut di tempat pangkas rambut langganannya, ia mendapat kabar dari pemilik tempat pangkas rambut itu kalau saat itu anaknya tidak mencukur rambut di tempat tersebut.

Menerima laporan tersebut, orang tua korban pun langsung menanyakan kebenarannya terhadap korban. Dan betapa kagetnya orang tua korban saat mendengar pengakuan korban atas apa yang dialaminya saat mencukur rambut di tempat pelaku.

Sekda ramadhan

“Setiba di rumah, orang tua korban ini menanyakan ke si korban kenapa tidak mencukur rambut di dekat rumah. Dengan lugu korban menceritakan termasuk perbuatan cabul yang dilakukan terlapor kepada dirinya,” kata Dedi.

Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, Orang tua korban pun tidak terima dan langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan pelaku.

Dengan dibantu warga, orang tua korban sempat tidak menemukan keberadaan pelaku di tempat kontrakannya, termasuk saat mencari ke tempat pangkas rambut dimana pelaku bekerja.

“Pada Sabtu (20/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande. Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kepada polisi, perbuatan asusila terhadap bocah dibawah umur diakui oleh pelaku.

Bahkan perbuatan bejad ini sudah dilakukannya terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat pangkas rambutnya.

“Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku TA (48) dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara. (*/YS)

Honda