Curi Mobil di Kota Serang, Warga Indramayu ini Ditangkap Polisi
SERANG – Seorang warga Indramayu, Jawa Barat WW (42) diringkus Satreskrim Polres Serang Kota lantaran kedapatan mencuri sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam milik warga Ciracas, Kota Serang pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu.
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa 18 Januari 2022 saat hendak membawa mobil curiannya ke sebuah daerah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat menjalankan aksinya, tersangka dibantu oleh satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi masuk ke dalam halaman rumah warga sebelum merusak pintu mobil dan membawa kabur mobil hanya dengan menggunakan obeng khusus.
“Mereka menggunakan obeng khusus untuk merusak pintu mobil dan membawa kabur. Yang kita amankan ini berperan sebagai joki dan pengawas. Jadi setelah dieksekusi oleh rekannya yang DPO, dia yang membawa mobil tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dihadapan awak media, Rabu 19 Januari 2022 di Mapolres Serang Kota.
“Pelaku ini spesialis roda empat, pengakuannya sudah 2 kali (mencuri di Kota Serang),” imbuhnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan. Termasuk mengejar rekan tersangka dan penadah mobil-mobil hasil curian.
“Jadi dia (tersangka) hanya membawa alat-alat untuk melakukan pencurian, tidak ditemukan adanya senjata tajam. Jadi kita jerat dia dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tandasnya. (*/YS)