SERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) akan mengawal mengawal Pemilu 2019 ini dengan mendaftarkan organisasinya sebagai pemantau di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
JRDP menyiapkan relawannya di 4 wilayah Provinsi untuk kegiatan pemantauan Pemilu kali ini, yakni di Banten, Jawa Barat, Jakarta dan Lampung.
Sejumlah hal dalam proses Pemilu 2019 ini yang menjadi fokus perhatian JRDP, diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kampanye, dan politik uang. Hal tersebut terungkap dalam diskusi rutin bulanan yang digelar JRDP Kabupaten Serang, Kamis (27/9/2018) di Kecamatan Kibin.
Menurut salah satu koordinator JRDP, Fierly M Mabruri, hak pilih rakyat menjadi salah satu isu krusial yang menjadi lokus kerja lembaga independen tersebut, selain kampanye dan politik uang di kontestasi Pemilu.
Polemik DPT selalu terjadi di setiap kontestasi politik, sehingga perlu penyelesaian yang serius oleh semua pihak termasuk mendapat pengawalan dari JRDP sebagai lembaga pemantau pemilu.
“Dinamika kependudukan kita ini aktif, tapi herannya pencatatannya oleh penyelenggara Pemilu masih pasif. Ini yang kadang menjadi masalah sehingga seringkali, gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu, selalu dimulai dari masalah DPT ini,” ujar Fierly saat memberikan pengarahan.
Soal DPT ini, ujar Komisioner KPU Kota Serang tersebut, JRDP harus lebih serius mengawal, sehingga proses demokrasi bisa berjalan sesuai aturan dan seluruh masyarakat bisa memperoleh serta menyalurkan hak politiknya.
“Kita tidak boleh main-main, kadang kita terjebak pada simbolisasi-simbolisasi dan seremoni, JRDP harus turun dan melakukan pantauan di lapangan, door to door kita pastikan semua warga masuk ke DPT dan hak pilihnya diberikan,” tegasnya.
Jika semua pihak berupaya serius untuk aktif melakukan pemutakhiran, diyakini perubahan DPT nanti akan lebih baik hasilnya.
“Kita harus bangunkan masyarakat untuk peduli terhadap daftar pemilih ini, termasuk memastikan tidak ada lagi yang ganda dan TMS, kita memastikan daftar pemilih kita ini valid minimalnya mendekati valid,” tegasnya.
Selain DPT, soal ketertiban kampanye yang sesuai aturan dan juga pencegahan politik uang, JRDP harus mengambil peran bagaimana mencerdaskan masyarakat dan juga kontestan Pemilu.
“Memang tidak bisa semua dinamika kepemiluan ini diakomodasi oleh Undang-undang dan Peraturan oleh lembaga Pemilu, karenanya ruang-ruang kosong itu bagaimana lembaga independen ini berfungsi maksimal untuk mengawal agar demokrasi kita lebih baik lagi,” pungkasnya. (*/Yosep)