Dana Bantuan Parpol Sedot Rp1,2 Miliar, BPKAD Kota Serang: Tak Bebani APBD

Sankyu

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wachyu Budhi Kristiawan menyatakan Bantuan Dana Parpol (Banparpol) yang diajukan Kesbangpol Kota Serang sebesar Rp1,2 miliar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Kalau membebani ditafsirkan sebagai jumlah yang besar sehingga mengakibatkan belanja untuk urusan lain menjadi dikesampingkan, padahal Banparpol sekarang ini belum dapat dikatakan membebani karena rasionya hanya 0,09 % dari total belanja,” kata Wachyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Rabu (18/9/2019).

Ia menuturkan, anggaran Banparpol tersebut akan dialolasikan pada APBD tahun 2020 mendatang sesuai dengan Undang-undangan yang berlaku. Hanya saja dirinya tidak bisa menentukan berapa anggaran yang harus disediakan Pemkot Serang karena dalam tatanan teknis hal itu menjadi kewenangan Kesbangpol Kota Serang.

Sekda ramadhan

“Teknis detailnya silakan ke kesbangpol, kami hanya ketitipan anggarannya. Kalo gak salah memang dihitung dari jumlah perolehan suara,” tuturnya.

Namun lanjut Wachyu, pihaknya memproyeksikan bahwa anggaran Banparpol tahun 2020 tidak akan jauh berbeda dengan anggaran tahun sebelumnya.

“Kalau gak salah yang sudah dianggarkan di RAPBD 2020 itu masih sama dengan tahun 2019. Kalo pun ada aturan baru yang menyebabkan jumlahnya bertambah, maka akan kita alokasikan dan akan dibahas pada saat pembahasan RAPBD 2020,” tandasnya. (*/Ocit)

Honda