Dapat Porsi 30 Persen, Pemkot Serang Minta Pembagian BBNKB Dievaluasi
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) perlu dievakuasi. Pasalnya, selama ini bagi hasil pajak sebesar 70 persen dikantongi provinsi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, usulan itu didasarkan pada pertimbangan resiko yang diterima oleh Pemkot. Karena menurutnya, seluruh pemeliharaan jalan dan pengadaan rambu-rambu lalu lintas selama ini dibebankan kepada Pemkot.
“Sepengetahuan saya, kalau gak salah untuk PKB itu pembagiannya 70 persen provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, itupun kita hanya menerima saja karena itu sepenuhnya wewenang provinsi,” kata Wachyu saat dikonfirmasi melalui pesan singat WhatsApp, Kamis (19/9/2019).
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar pembagian tersebut dibagi secara proporsonal dengan alasan Pemkot mempunyai beban dalam hal pemeliharaan.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang saya setuju aja, makin besar, makin setuju,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Ia berfikiran bahwa tidak hanya PKB yang harus diubah pembagiannya, melainkan kebijakan fiskal di negara inipun perlu dilakukan perombakan, karena menurutnya kalau tidak dilakukan perubahan, pemerintah daerah dibatasi ruangnya untuk mengkreasikan sumber-sumber penerimaan atau memperluas basis penerimaan hanya pada yang tercantum dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut lanjut Wachyu, membatasi anggaran pemerintah daerah untuk membiayai seluruh pengeluarannya khususnya daerah-daerah yang tidak memiliki sumber daya alam. Melihat hal tersebut, perlu adanya perbaikan formulasi kebijakan di bidang pendapatan daerah melalui pengembangan pajak dan retribusi daerah yang harmonis dengan pajak pusat agar menjadi signifikan untuk dijadikan andalan pendapatan daerah.
“Saya malah berpikir lebih jauh lagi. Harusnya kebijakan desentralisasi fiskal di negara ini harus sudah diubah bukan cuma soal PKB aja, yang pada intinya model desentralisasi fiskal kita harus diubah termasuk di dalamnya adalah mengubah formulasi dana transfer dan revenue assignment dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” paparnya. (*/Ocit)