DPMPTSP Kota Serang Belum Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Berkedok Restosan

SERANG – Polemik penutupan tempat hiburan malam yang menjadi keluhan masyarakat hingga saat ini belum menemukan titik temu. Pasalnya, hingga kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terus berkelit dengan dalih pencabutan izin tempat hiburan malam bukan masuk dalam ranah kewenangannya.

Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kota Serang Ahmad Mujimi. Ia menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan bukan tugas dan wewenang DPMPTSP Kota Serang, melainkan tugas Satpol-PP sebagai leading sektornya. Selain itu lanjutnya, penutupan itu juga bukan hanya dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan tugas seluruh elemen masyarakat termasuk ulama.

“Kalau ada tempat hiburan malam harus diberantas dan pemberantasannya dilakukan seluruh pihak baik ulama maupun umaro,” katanya, Jum’at (13/9/2019).

Sementara, keterangan dari Kasi Pengembangan Sistem Informasi DPMPTSP Kota Serang Cecep Hairunasirin pembuatan izin resto masuk dalam perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dipegang oleh pemerintah pusat.

Namun, dalam pengajuan izin pelaku usaha yang mendaftar diwajibkan mengisi komitmen yang telah diatur, jika komitmen itu dilanggar maka pihaknya berhak melakukan pembatalan izin.

“Izin resto masuk ke OSS. Pemohon mendaftarkan izin rumah makan si pendaftar ini berkomitmen, nah jika si pemohon ini melanggar komitmen bisa kami batalkan izinnya,” kata Cecep saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).

Jadi dikatakan Cecep, pencabutan izin usaha restoran yang disalahgunakan merupakan wewenang pihaknya, hanya saja dalam proses tersebut melalui beberapa tahapan dan itu masuk dalam tugas pengawasan dan pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kota Serang.

“Kewenangan pencabutan izin itu ada di sini (DPMPTSP -red) untuk mencapai tahapan pencabutan itu melalui tahapan pembekuan, pembatasan usaha,  dan pencabutan, ada tiga tahapan,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kota Serang Ismetullah mengungkap, pihaknya bisa membekukan dan mencabut izin restoran yang disalahgunakan oleh para pelaku jika ada laporan baik dari dinas terkait atau masyarakat yang dilengkapi dengan bukti dan fakta.

“Kalau pencabutan izin itu harus ada rekomendasi dari Satpol-PP atau masyarakat. Kalau sudah ada buktinya ada penyalahgunaan izin maka kita cabut tuh izinnya,” ungkapnya.

Jika sudah ada laporan yang disertai bukti-bukti lanjutnya, pihaknya akan mengirimkan teguran sebanyak tiga kali, jika ketiga tahapan teguran tidak diindahkan oleh pemilik resto tersebut, pihaknya akan melakukan pencabutan izin.

“Kalau emang sudah ada pelanggaran nanti kita akan mengirimkan teguran. Teguran satu tidak diindahkan maka akan dikirim teguran 2, dan jika teguran 2 tidak diindahkan maka kita akan keluarkan teguran ke 3. Jika teguran 3 tidak diindahkan. Maka kita bikin surat bantuan penertiban kepada Satpol-PP,” tuturnya.

Selain itu, dikatakan Ismet, selama ini pihak DPMPTSP belum melakukan pencabutan terhadap restoran yang izinnya disalahgunakan.

“Untuk saat ini belum ada pencabutan izin karena belum ada laporan soal penyalahgunaan izin,” tutupnya. (*/Ocit)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien