Di Kota Serang Ijazah Madrasah Diniyah Jadi Syarat Masuk SLTP

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan menjadikan ijazah pendidikan madrasah diniyah sebagai syarat melanjutkan jenjang pendidikan ke Sekolah Lanjutan Menengah Pertama (SLTP). Hal itu akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah yang saat ini sedang dalam proses penggodokan.

Ketua Pansus Perda Diniyah Muhtar Efendi mengatakan, pihaknya akan menjadikan ijazah pendidikan diniyah sebagai syarat ke jenjang selanjutnya. Karena, bagaimanapun pendidikan keagamaan merupakan hal yang penting untuk ditanamkan kepada generasi penerus bangsa.

“Kita ingin coba perbaiki apa yang belum sempurna dalam Perda wajib pendidikan diniyah ini. Dan kita ingin sertifikasi ijazah dari pendidikan diniyah menjadi syafat untuk melanjutkan ke bangku SLTP,” kata Muhtar saat ditemui awak media, Senin (27/1/2020).

Kartini dprd serang

Dalam perubahan Perda tersebut, dijelaskan Muhtar, pihaknya akan menyesuaikan dengan lembaga yang menaungi madrasah diniyah. Agar nanti Perda yang dibuat oleh DPRD Kota Serang tidak tumpang tindih sengan peraturan yang lainnya.

“Kita akan menyesuaikan Perda ini dengan aturan dari Kemenag. Karena bagaimanapun juga madrasah diniyah merupakan binaan Kemenag,” ujarnya.

Selain menyesuaikan aturan dengan Kemenag, pihaknya juga akan melakukan penelitian ke daerah lain yang saat ini sudah menerapkan wajib pendidikan diniyah.

“Kita akan lakukan studi banding ke daerah lain untuk mempelajari penerapan pendidikan diniyah,” tutupnya. (*/Ocit)

Polda