Di Paripurna DPRD, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025

 

SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memaparkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar Selasa, (19/8/2025).

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum bersama jajaran wakil ketua, sementara Bupati Zakiyah hadir didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi keuangan daerah, arah kebijakan, serta pertimbangan yang melatarbelakangi penyesuaian program dan kegiatan.

Tujuannya agar APBD 2025 lebih realistis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, perubahan ini diperlukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Beberapa faktor yang memengaruhi di antaranya penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan pendapatan transfer terutama dari dana bagi hasil dan transfer antar daerah, serta perubahan kebijakan belanja daerah seperti tambahan belanja operasional, transfer ke desa, dan penyesuaian belanja modal.

Selain itu, evaluasi program berjalan juga dilakukan agar lebih mengarah pada sasaran pembangunan daerah dengan memperhatikan program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025–2029, termasuk peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, diketahui terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp30,89 miliar.

Rancangan perubahan APBD 2025 kemudian dirinci. Pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp3,598 triliun disesuaikan menjadi Rp3,591 triliun atau turun 0,17 persen.

Perubahan tersebut terjadi karena PAD yang awalnya Rp1,13 triliun menurun menjadi Rp1,09 triliun, sementara pendapatan transfer justru meningkat dari Rp2,45 triliun menjadi Rp2,48 triliun.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah juga naik dari Rp10,17 miliar menjadi Rp10,54 miliar.

Dari sisi belanja daerah, anggaran yang sebelumnya Rp3,76 triliun dikoreksi menjadi Rp3,61 triliun atau berkurang 3,82 persen.

Meski belanja operasi mengalami sedikit kenaikan dari Rp2,78 triliun menjadi Rp2,79 triliun, belanja modal justru turun signifikan dari Rp406,26 miliar menjadi Rp256,97 miliar.

Belanja tidak terduga juga berkurang dari Rp12,5 miliar menjadi Rp9,44 miliar, sedangkan belanja transfer sedikit meningkat menjadi Rp560,75 miliar.

“Belanja daerah tersebut dialokasikan dalam rangka optimalisasi program kegiatan yang ada di masing-masing OPD sesuai dengan urusannya,” jelas Bupati.

Dengan penyesuaian itu, pendapatan daerah setelah perubahan tercatat Rp3,59 triliun, sementara belanja daerah Rp3,61 triliun.

Kondisi ini menimbulkan defisit Rp27,89 miliar, namun dapat ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi nol.

Bupati Zakiyah menekankan bahwa rancangan perubahan APBD 2025 ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD.

“Harapan kami, melalui sinergi dan kerja sama yang baik, perubahan APBD 2025 dapat tersusun dengan optimal, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Serang bahagia,” ujarnya.

Ia juga memastikan, apabila diperlukan pendalaman lebih detail, pihaknya siap mengikuti rapat kerja maupun rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (*/Fachrul)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien