Dianggap Biang Macet, Satpol PP Kota Serang Gusur PKL di Warjok

SERANG – Dianggap sebagai biang kemacetan, lapak pedagang kaki lima di lampu merah Warung Pojok (Warjok) Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (5/5/2017) ditertibkan gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dan Provinsi Banten.

Dikatakan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Katibumtamas) Satpol PP Kota Serang, Ahmad, upaya tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.

Selain itu kegiatan penertiban yang difokuskan di sekitaran jalan protokol dan pasar rakyat tersebut merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan daerah.

Pijat Refleksi

“Yang ditertibkan ada bangunan liar, warung-warung yang di atas trotoar, di bahu jalan dan atau got termasuk spanduk atau baligho yang liar,” kata Ahmad kepada awak media di sela-sela penertiban.

Selain itu, ia juga menegaskan, setelah dilakukan penertiban, pihaknya akan secara rutin melakukan kontrol dan pengawasan di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan tersebut.

“Kami tidak menerbitkan kemudian ditinggal, tapi akan kami pantau, tapi kalau ada yang membandel ngebangun lagi, bisa kita proses ke jalur hukum,” pungkasnya. (*)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien