Wisata Anyer

Diduga Abaikan Aturan Pusat, Dindikbud Kabupaten Serang Dilaporkan ke Ombudsman Banten Soal SPMB Jalur Afirmasi

SERANG– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SMP Negeri di Kabupaten Serang untuk Jalur Afirmasi dipersoalkan.

Warga Kota Serang, Amrizal, resmi melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasanya, Adityawarman di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Senin (6/7/2026).

Amrizal diketahui merupakan warga Taman Ciruas Permai, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka. Lokasinya berada di perbatasan antara Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Adityawarman mengatakan, inti laporannya mengenai pelaksanaan SPMB SMPN Kabupaten Serang pada Jalur Afirmasi yang tidak mensyaratkan peringkat Desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.

“Sebagai langkah awal, Kami melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI perwakilan Banten terlebih dahulu,” kata Adit.

Menurutnya, tidak dicantumkannya syarat Desil DTSEN dalam petunjuk teknis (Juknis) SPMB Kabupaten Serang merupakan bentuk dugaan pelanggaran dan maladministrasi.

Padahal, syarat tersebut secara jelas diterapkan dalam SPMB tingkat Provinsi Banten.

“Pelaksanaan SPMB SMPN Kabupaten Serang pada Jalur Afirmasi yang tidak mensyaratkan Desil DTSEN merupakan bentuk dugaan pelanggaran dan maladministrasi,” tegasnya.

Adit menilai, seharusnya Kabupaten Serang mengikuti acuan yang sama dengan Provinsi Banten agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi ketidakadilan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.

“Saya pikir pelaksanaan SPMB Kabupaten Serang seperti SPMB Provinsi Banten yang mensyaratkan Desil pada jalur afirmasi. Ternyata berbeda banget,” ujarnya.

Selain melaporkan ke Ombudsman, ia juga menyebut pihaknya sedang menyiapkan dokumen untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Langkah hukum yang disiapkan yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

“Kami sedang mempersiapkan dokumen untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang,” ungkapnya.

Ia berharap Ombudsman segera melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi agar pelaksanaan SPMB ke depan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Dalam pernyataannya, Adit juga menyinggung status Bupati Serang. Ia mempertanyakan mengapa kebijakan di daerah justru berbeda dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Padahal Bupati Serang merupakan Istri dari Menteri, kok jadi seperti melabrak aturan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Diketahui, Jalur Afirmasi dalam SPMB memang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.

Data DTSEN dari Kemensos selama ini digunakan sebagai salah satu dasar verifikasi agar bantuan pendidikan tepat sasaran.

Adapun penentuan kelayakan jalur afirmasi mengacu pada data DTSEN yang ditetapkan oleh Kemensos dan Dinsos.

Namun berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 100.3.3.2/Kep.221-Huk.Disdikbud/2026 mengenai Juknis SPMB, persyaratan untuk jalur afirmasi dari keluarga tak mampu menggunakan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, bahwa DTKS sudah dilebur dan diganti dengan DTSEN, dimana menggunakan basis data nasional terintegrasi.

Singkatnya, terdapat perbedaan penggunaan data dalam menjaring calon siswa tingkat SMP di Kabupaten Serang.

Pemerintah mengintruksikan menggunakan DTSEN yang dibagi per detik, sedangkan di Kabupaten Serang menggunakan PIP dan PKH.***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien