Wisata Anyer

Diduga Diputus Kerja Usai Protes THR Parsel, Buruh di Serang Tempuh Mediasi Disnaker

 

SERANG — Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Banten mendampingi seorang buruh harian lepas, Ahmad Afifuddin, dalam proses mediasi ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada Senin, (16/3/2026).

Mediasi ini dilakukan setelah Afifuddin diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Asiatex Sinar Indopratama.

Afifuddin diketahui telah bekerja sekitar 13 bulan, PHK yang dialaminya diduga berkaitan dengan keberatannya terhadap kebijakan perusahaan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan memberikan THR dalam bentuk parsel atau hampers dengan nilai yang diperkirakan kurang dari Rp100.000.

Direktur LBH PKC PMII Banten sekaligus perwakilan Sahabat Law Office & Associates, Setiawan Jodi Fakhar, menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan THR keagamaan dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, bukan barang.

Selain itu, peraturan yang sama juga mengatur bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Afifuddin dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh THR secara penuh.

LBH juga menyoroti status Afifuddin sebagai buruh harian lepas. Menurut Setiawan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja harian lepas yang bekerja setidaknya 21 hari dalam tiga bulan berturut-turut dapat beralih status menjadi pekerja tetap (PKWTT).

Karena telah bekerja selama 13 bulan, pihaknya menilai hubungan kerja Afifuddin semestinya sudah memenuhi kriteria tersebut.

Terkait alasan PHK, LBH menilai tindakan perusahaan yang diduga memecat pekerja karena menyampaikan keberatan terhadap kebijakan internal tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Penyampaian pendapat, menurutnya, merupakan hak setiap pekerja yang tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Dalam mediasi tersebut, LBH PKC PMII Banten mengajukan dua tuntutan utama kepada perusahaan.

Pertama, perusahaan diminta segera membayarkan THR sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, Afifuddin diharapkan dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap mengingat masa kerja dan pola kerjanya dinilai telah memenuhi syarat.

Afifuddin sendiri berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan dirinya sebagai pekerja. Ia meminta perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, membayarkan THR sebagaimana mestinya, serta memulihkan hubungan kerja yang telah terputus.

LBH PKC PMII Banten juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan pekerja di Banten, untuk turut mengawal kasus ini agar proses penyelesaiannya berlangsung transparan dan berkeadilan.

Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah ikut berperan aktif dalam memastikan perlindungan hak pekerja, termasuk kepada Ratu Rachmatuzakiyah selaku Bupati Serang dan Andra Soni sebagai Gubernur Banten.

Menurut LBH, keterlibatan pemerintah penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan hak-hak pekerja dapat terlindungi secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien