Dinkes Cilegon Ungkap Pemicu Keracunan MBG Al-Inayah: Lewati Batas Aman Konsumsi
CILEGON — Tiga kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di Kota Cilegon pada April 2026 diduga kuat dipicu oleh kontaminasi makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu aman.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon mengungkapkan bahwa faktor utama dalam kejadian tersebut berkaitan dengan waktu konsumsi makanan basah yang tidak sesuai anjuran.
Kepala Bidang SDM Kesehatan dan Farmasi serta Fasilitas Kesehatan (SDMK dan Farmalkes) Dinkes Kota Cilegon, dr. Robiyatul Alawiyah menjelaskan bahwa makanan basah memiliki batas aman konsumsi yang relatif singkat, terutama jika tidak disimpan dengan penanganan khusus.
“Kalau masak pagi, masak malam, basinya siang. Artinya, di sini masih batas aman kalau dikonsumsinya di bawah batas expire,”ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa waktu konsumsi menjadi faktor krusial dalam menjaga keamanan makanan.
“Jadi batas maksimal dimakannya itu di bawah jam 12, itu masih aman. Artinya masih boleh dimakan,”imbuhnya.
Namun demikian, risiko keracunan meningkat apabila makanan dikonsumsi melewati batas waktu tersebut.
“Tetapi kalau di atas jam 12, itu risiko untuk bisa terjadi keracunan,”tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi, makanan pada kasus tersebut diketahui dikonsumsi pada waktu yang melebihi batas aman.
“Saat itu dimakannya adalah lebih dari jam 12? Kalau tidak salah dari hasil penyelidikan epidemiologi itu dimakan jam 1, jam 2,”jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut masih berada pada ambang batas yang berisiko memicu keracunan.
“Jadi masih di ambang batas inilah yang kenapa pada kasus yang pertama itu terjadi keracunan,” tegasnya.
Dari total 1.806 penerima manfaat pada kejadian pertama, tercatat sebanyak 53 orang mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan tersebut.
“Sebetulnya dari penerima manfaat yang terjadi, itu ada 1.806 penerima manfaat pada kejadian yang pertama, dan 53 yang terjadi masalah,”ujarnya.
Sementara itu, pada pengiriman pertama yang dilakukan lebih pagi, tidak ditemukan kasus keracunan karena makanan dikonsumsi tepat waktu.
“Pada pengiriman pertama, itu dilakukan di jam 7 dan dimakannya itu di bawah jam 12, Di bawah jam 12 itu, dan itu tidak ada kasus,” katanya.
Ia memastikan bahwa konsumsi makanan dalam rentang waktu aman tidak menimbulkan dampak kesehatan.
“Aman. Tidak ada kasus. Nah, ini kasus yang terjadi adalah dimakannya setelah jam 12. Artinya, batas expired daripada makanan basah itu sudah terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan dan komunikasi antara pihak penyedia dan penerima manfaat, khususnya di lingkungan sekolah.
“Jadi di sinilah pentingnya komunikasi baik dari segi penerima manfaat dalam hal ini adalah pihak sekolah karena pada saat barang itu datang, itu harus dilakukan pengecekan namanya organoleptik,”tambahnya.
Pengecekan organoleptik, menurutnya, menjadi langkah awal untuk memastikan kelayakan konsumsi makanan sebelum didistribusikan kepada siswa.
“Pada saat makanan itu dirasakan memang tidak pantas untuk dimakan, sehingga ini tidak boleh diberikan,” pungkasnya.
Dinkes Kota Cilegon mengimbau seluruh pihak terkait untuk lebih disiplin dalam memperhatikan waktu distribusi dan konsumsi makanan guna mencegah kejadian serupa terulang.(*/ARAS)


