Dinilai Melanggar, Bawaslu Kabupaten Serang Minta Bacaleg Cabut Alat Peraga Kampanye
SERANG – Ribuan Alat Peraga Kampanye dari bakal calon legislatif (Bacaleg) dan calon DPD RI, dan bakal calon presiden (Bacapres) yang ada di wilayah Kabupaten Serang akan ditertibkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Wahyul Furqon, dirinya mengatakan Bawaslu dan Satpol PP sudah membuat komitmen dan memberikan waktu sampai satu minggu ke depan untuk menertibkan APK yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
“Nah, kalau sampai satu minggu itu tidak diindahkan APK tidak diambil oleh Parpol maka itu kita akan eksekusi bersama Satpol-PP Kabupaten Serang,” ucap Wahyul Furqon kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, masa kampanye pemilu 2024 dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Himbauan kami sampai satu minggu ke depan itu silahkan teman-teman partai politik untuk menertibkan sendiri APK takutnya spanduk baru dipasang atau ingin masih digunakan nanti di masa kampanye karena memang kampanye itu dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 itu tahapan kampanye,” ujarnya.
“Kalau mereka tidak mengindahkan atau tidak mau mengambil sendiri APK nya maka terpaksa dari Satpol-PP yang akan mengambil berarti kan nanti tidak lagi memikirkan rusak atau tidaknya karena kita ambil itu posisinya,” tambahnya.
Lanjut, Wahyul Furqon mengatakan Teman-teman partai politik mengakui bahwasannya partai mengetahui soal memasang APK sebelum kampanye melanggar.
“Mungkin karena batas waktu kampanye hari ini, kalau 2024 masa kampanye nya itu hanya 75 hari makanya mereka curi start untuk memasang APK itu bisa jadi seperti itu karena dengan masa kampanye paling sedikit,” ucapnya.
“Sedangkan kalau 2019 masa kampanye nya sampai 7 bulan itu kan sangat tidak berimbang yah. Mungkin Teman-teman parpol itu mereka posisinya sebelum masa kampanye mulai mereka sudah mulia pasang APK tersebut mereka mengakui bahwasanya melanggar, mereka sudah faham,” tambahnya.
Terakhir, dirinya menghimbau untuk partai politik untuk mencabut Alat Peraga Kampanye sebelum diambil alih oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Serang.
“Kami sampaikan ke teman-teman partai politik kalau kami itu mengedepankan etika, kalau bicara aturan dari kemarin sudah bisa kita ambil tapi disini biar sama-sama kita enak Parpol komunikasi sama Bawaslu enak, Bawaslu dengan Pemda supaya bisa sejalan selaras makanya kami kedepankan etika kita kasih waktu satu minggu ke depan,” ujarnya.
“Apabila posisinya tidak diindahkan otomatis secara administrasi akan kita panggil entah itu orang yang berkepentingan, atau pun dari Parpol akan kita panggil,” tandasnya. (*/Fachrul)