Disdukcapil dan Dinas Perizinan Kota Serang Rawan Pungli
SERANG – Praktik Pungutan Liar (Pungli) hampir terjadi di semua daerah. Tak terkecuali di Kota Serang. Kondisi ini disadari oleh Inspektorat Kota Serang.
Inspektur Kota Serang Yudi Suryadi menyatakan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berpotensi terjadi praktik pungli. Namun, yang paling rawan terjadi di dua OPD, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil).
Menurutnya, potensi kerawanan itu karena dua OPD itu merupakan OPD pelayanan yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat umum. Seperti di Disdukcapil yang selalu penuh oleh masyarakat yang ingin membuat KTP, KK dan administrasi kependudukan lain.
“Yang menyangkut pelayanan kan di kita ada di Disdukcapil dan perizinan (DPMPTSP), mungkin itu yang paling rawan dua OPD, walaupun juga tidak menutup kemungkinan di OPD lain yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat ada saja,” kata Yudi, Selasa (19/11/2019).
Maka dikatakan Yudi, sebagai institusi pengawasan internal Pemkot Serang inspektorat terus memberi peringatan kepada seluruh OPD terlebih kepada dua OPD yang rawan pungli. Apabila terjadi kasus Pungli maka kasus tersebut akan langsung ditanganai oleh pihak kepolisian.
“Itu kan nanti pihak kepolisian (yang tahu-red), kalau kami kan hanya minta informasi saja,” tandasnya. (*/Ocit)