Dishub Kabupaten Serang Terjunkan 37 Personel untuk Penyekatan Larangan Mudik

SERANG – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia dari 6-18 Mei 2021.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Untuk mengantisipasi bagi masyarakat yang tetap melakukan perjalanan mudik, pemerintah daerah pun menyiapkan beberapa pos penyekatan yang nantinya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.
“Tentunya kami sesuai dengan menteri perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik ini kita akan terjun ke lapangan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Hedi Tahap saat dikonfirmasi Fakta Banten, Minggu (25/4/2021).

Hedi mengatakan, pos pengamanan atau penyekatan tersebut pihaknya akan menerjunkan sebanyak 37 personel untuk menjalankan dari peraturan tersebut.
“Tentunya di lapangan ini kita bersinergi dengan polres kota akan menerjunkan 37 personil dari Dishub,” katanya.
Hedi menuturkan, pihaknya tidak segan akan memutar balikkan kendaraan yang akan tetap melakukan perjalanan mudik.
“Bagi yang ketahuan mau mudik ya kami putar balikkan itu kendaraan,” tuturnya.
Namun ada pengecualian bagi yang boleh melakukan aktivitas di tanggal 6-17 Mei tersebut diantaranya kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. (*/Roel)


