Disomasi Tim Kuasa Hukumnya, Ini Kata Eki Baihaki

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG– Surat somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Ferry Renaldi dkk pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 kepada mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Nasrul Ulum dan Eki Baihaki ditanggapi oleh penasehat hukum dari Eki Baehaki, Didi Sumardi.

Menurut Didi, jika kliennya (Eki Baihaki) akan menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor 2 tersebut. Namun Didi menegaskan, jika pihaknya tidak akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari pihak yang bersangkutan.

“Kita akan jawab somasinya sebagaimana mestinya. Kami tidak akan penuhi (tuntutan), karena yang bersangkutan secara tidak langsung dianggap memutus kontrak secara sepihak,” ucap Didi mewakili Eki Baihaki saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/1/2021) malam.

Diungkapkan Didi, jika tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 dianggap tidak bekerja sesuai kesepakatan. Bahkan, ancaman yang dilakukan tim kuasa hukum sebelum masa pencoblosan dinilai memutuskan perjanjian secara sepihak.

“Itu karena dia sebelum pemilihan sudah tidak bekerja. Dia sudah memutus secara sepihak, secara tidak langsung karena dia tidak kerja sama sekali. Harusnya sampai pasca pemilu. Tapi tanggal 8 (Desember 2020) udah koar-koar akan melakukan gugatan,” ujarnya.

Advert

“Kontraknya sampai putusan MK. Kalau ke MK berarti setelah pemilihan dong? Ini pemilihan belum berjalan, udah mau melakukan gugatan di tanggal 8 (Desember 2020). Jadi belum sampai ke ujungnya,” lanjutnya.

Bahkan Didi menuding, jika perjanjian yang dilakukan antara paslon nomor urut 2 dengan Cabup dan Cawabup Serang pada Pilkada 2020 itu belum kuat. Pasalnya, surat perjanjian hanya ditandatangani oleh satu orang saja dari paslon nomor urut 2.

PUPR Banten Infografis

“Kalau menurut kami, perjanjian belum kuat. Yang namanya perjanjian kan ada para pihak, para pihak pun belum tandatangan semuanya, baru sama Eki Baihaki saja. Dan paslon pun belum menerima hard copy-nya, dan penyampaiannya itu melalui pihak lain melalui (pesan) WA,” jelasnya.

Baca juga: Kalah di Pilkada Kabupaten Serang, Nasrul-Eki Digugat Tim Kuasa Hukumnya

Selain itu, Didi pun menyampaikan, jika pihaknya siap menghadapi ancaman dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 yang akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Bahkan Didi menegaskan, jika pihaknya pun akan melayangkan gugatan balik lantaran pihaknya sudah merasa dirugikan.

“Itu hak dia bawa ke ranah hukum, sah-sah saja. Kami juga lunya hak hawab dan gugat balik atas kerugian kami. Karena kami juga merasa dirugikan. Kami siap melakukan itu (gugatan balik),” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 pada Pilkada Kabupaten Serang, Ferry Renaldi melayangkan somasi kepada kliennya Nasrul Ulum dan Eki Baihaki lantaran belum diselesaikannya nilai kontrak sebesar Rp 500 juta.

Ferry mengatakan, jika paslon nomor urut 2 baru membayarkan setengah dari nilai kontrak yang sudah disepakati. Sementara hingga tenggat waktu yang sudah dijanjikan, pihak paslon nomor urut 2 urung menyelesaikan pembayaran sisa kontrak sebesar Rp 250 juta.

“Iya kami telah menyampaikan somasi atau teguran pertama dan terakhir terkait perjanjian kerja sama dalam pemberian hukum. Perjanjian tersebut ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020, sudah dibayarkan itu sebesar Rp 250 juta dari pas tandatangan dari nilai kontrak Rp 500 juta. Tinggal sisanya Rp 250 juta (lagi),” ucap Ferry. (*/YS)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien