Dituding Langgar Kesepakatan, PDAM Tirta Albantani Akan Dilaporkan ke Ombudsman

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Warga Padarincang, Kabupaten Serang akan melaporkan PDAM Tirta Albantani ke Ombusman dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal itu lantaran pihak PDAM telah melanggar kesepakatan untuk memberikan kompensasi kepada warga yang dirugikan atas membengkaknya tagihan dan macetnya aliran air dari PDAM.

Salah seorang warga Padarincang Jalal mengatakan, hasil kesepakatan pada Senin (7/10/2019), pihak PDAM telah menyepakati perjanjian untuk memberikan kompensasi pembayaran tagihan air. Saat dirinya hendak melakukan pembayaran, namun tagihan tersebut masih menggunakan tarif normal.

Hal itu sontak membuat dirinya kaget atas kejadian tersebut. Karena tidak sesuai dengan hasil audiensi. Ia pun menuding bahwa pihak PDAM telah melakukan pembohongan dengan memberikan janji palsu.

“Hasil dari audiensi waktu itu keputusannya akan ada kompensasi dan ternyata kompensasi itu tidak ada,” kata Jalal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Selasa (6/11/2019).

Kesal atas perjanjian yang dilanggar, pihaknya langsung mengkonfirmasi PDAM untuk meminta penjelasan.

“Setelah dikonfirmasi ke PDAM ternyata yang dapat kompensasi bagi pelanggan yang pemakaiannya 10 kubik sedangkan untuk ke atasnya itu tidak dapat,” ungkapnya.

Jawaban tersebut kata Jalal, merupakan hasil kesepakatan hasil rapat internal yang dilakukan pihak PDAM. Namun rapat tersebut tidak melibatkan masyarakat dan diinformasikan kepada warga.

Atas dasar itu pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan PDAM ke pihak terkait.

Pijat Refleksi

“Kalau PDAM tidak bisa merealisasikan kesepakatan waktu audiensi kita akan laporkan ke ombudsman kita juga akan gugat PDAM ke BPSK karena sudah berbuat melawan hukum karena sudah melakukan pembohongan publik,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabag Umum PDAM Tirta Albantani Arif Setiawan mengakui bahwa pihaknya hanya memberikan kompensasi kepada pelanggan dengan pemakaian 10 kubik ke bawah. Sedangkan penggunaan 10 kubik ke atas akan dikenakan tarif normal.

Hal itu ujar Arif, hasil rapat dengan pimpinan yang mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kita sudah berikan kompensasi cuma bagi pengguna 10 kubik ke bawah, itu hasil rapat,” katanya.

Ia pun membantah bahwa pihaknya telah melakukan pembohongan publik kepada warga. Karena dirinya telah memenuhi kesepakatan.

“Ini bukan pembohongan publik tapi hanya ada mis komunikasi aja karena pada waktu audiensi kita tidak memberikan penjelasan secara spesifik,” pungkasnya.

Selain itu diakui Arif, saat melakukan perjanjian dirinya tidak menerangkan secara spesifik tentang aturan mengenai kompensasi sehingga menimbulkan kesalahan informasi.

“Pada waktu itu kami tidak terpikirkan akan seperti ini. Waktu itu hanya saja kami menyampaikan kami akan mengupayakan,” tandasnya. (*/Ocit)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien