Wisata Anyer

Dituding Melegalkan Miras di Kota Serang, Budi Rustandi Bongkar Alasan Revisi Raperda PUK

SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) bukan bertujuan untuk melegalkan peredaran minuman keras (miras) maupun tempat hiburan malam di Kota Serang.

Hal itu disampaikan Budi saat menghadiri sarasehan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kota Serang bersama saat berdiskusi dengan mahasiswa di Kota Serang, Senin (10/8/2026).

Budi Rustandi menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan sejumlah pihak yang menyebut revisi Perda PUK sebagai upaya melegalkan miras.

“Karena selalu membahasnya bahwa Walikota ini melegalkan. Benar ya? Saya juga bingung jawabnya. Justru lahirnya revisi PUK ini karena semangat saya ketika mengamankan 17.000 botol minuman keras lalu menutup tempat hiburan,” kata Budi.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Serang dalam menjaga generasi muda dari dampak peredaran minuman keras dan aktivitas tempat hiburan malam.

Budi juga menyinggung Perda yang saat ini masih berlaku. Ia mengatakan, aturan tersebut telah ditegakkan, tetapi sanksi yang diberikan terhadap pelanggar pada akhirnya hanya berupa tindak pidana ringan (tipiring).

“Raperda yang ada itu sudah saya tegakkan. Berapa kali saya ngomong? Saya sudah tegakkan, ujung-ujungnya tipiring,” kesalnya.

Budi mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mendorong Raperda PUK.

Ia mengaku ingin adanya sanksi yang lebih memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Ia kemudian menceritakan awal mula Pemkot Serang berkonsultasi dengan Kementerian Hukum terkait rencana pengaturan minuman beralkohol dan tempat hiburan.

Menurut Budi, dirinya meminta Sekretaris Daerah Kota Serang bersama jajaran untuk berkonsultasi dengan Kementerian Hukum guna mencari formula aturan yang dapat diterapkan di Kota Serang.

“Saya panggil Kemenkum untuk melakukan konsultasi. Bagaimana dengan kondisi Kota Serang seperti ini? Saya tidak mau generasi muda di Kota Serang rusak begini,” katanya.

Budi mengaku mendapat banyak laporan terkait tawuran yang salah satu pemicunya disebut berkaitan dengan kemudahan akses terhadap minuman keras.

“Saya tanya ke Kemenkum, boleh enggak saya melarang sebagai Walikota Serang? Kata Kemenkum tidak boleh karena ada peraturan di atasnya. Wali kota hanya bisa membatasi, tidak boleh melarang karena walikota tidak punya kewenangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Budi mengatakan Pemkot Serang memilih untuk menyusun aturan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi.

Ia meminta Sekda dan jajarannya membahas rancangan aturan tersebut bersama ulama, aktivis, serta sejumlah pihak lainnya.

Budi juga menekankan pentingnya memasukkan sanksi administratif maupun pidana dalam aturan tersebut.

Menurutnya, keberadaan sanksi diperlukan agar aturan tidak hanya menjadi norma tanpa memberikan efek jera.

“Saya sendiri datang ke Kemenkum. Saya rapat. Apabila tidak ada sanksi pidananya, balikin. Kenapa? Percuma tidak ada sanksi jera,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku ingin aturan tersebut dapat menjadi dasar penindakan terhadap seluruh pihak yang menjual minuman keras secara ilegal, termasuk penjual yang berkedok usaha lain.

“Karena saya pengen sampai ke tukang jamu yang menjual minuman keras bisa diberantas. Jadi dampaknya dari awalnya dari situ, bukan saya melegalkan,” ujarnya.

Budi berharap pembahasan revisi Raperda PUK tidak dijadikan panggung politik. Ia mengajak seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap aturan tersebut untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.

“Saya harap ini ketulusan dari hati yang paling dalam memang untuk perjuangan generasi muda, bukan dijadikan panggung politik,” katanya.

HUT Kota Serang DPMPTSP

Ia juga menegaskan dirinya tidak mungkin membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ini saya melawan kebijakan dari pusat enggak mungkin. Saya juga orang Islam. Secara Islam ini dilarang. Makanya saya mengajukan ini,” ucapnya.

Budi mengatakan pemerintah daerah harus tetap bekerja dalam koridor hukum karena Indonesia bukan negara yang seluruh aturan pemerintahannya berdasarkan hukum agama tertentu.

“Karena kita ini bukan negara Islam. Ada undang-undang di atasnya. Enggak mungkin seorang Budi Rustandi yang menjabat walikota melawan negara,” katanya.

Terkait adanya ketentuan mengenai penjualan minuman beralkohol di hotel dalam rancangan Raperda PUK, Budi menjelaskan hal tersebut bukan berarti pemerintah memberikan kebebasan peredaran miras.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk pembatasan lokasi atau zonasi agar aktivitas tersebut tidak berkembang secara bebas di berbagai tempat.

“Yang saya bilang membolehkan di hotel itu adalah pembatasan maksimal daripada zonasi,” jelasnya.

Budi mengaku tidak sepakat apabila penjualan minuman beralkohol dibuat berdasarkan zonasi wilayah yang terlalu luas.

Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuat tempat penjualan minuman keras berkembang di berbagai kawasan.

“Kalau di zonasi misalkan di Kecamatan A, B, C, itu akan tumbuh nanti di ruko, di ini, di A, di B, di C,” katanya.

Karena itu, ia menyebut pembatasan yang paling ketat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam penyusunan Perda.

Budi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila dalam proses pembahasan DPRD terdapat ketentuan yang dinilai tidak memberikan manfaat.

“Silakan dibahas bersama. Berulang kali saya ngomong, ambil yang manfaat, yang tidak manfaat coret. Enggak ada keberatan kok saya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyoroti proses pembahasan revisi Raperda PUK yang menurutnya berjalan lambat.

Ia mempertanyakan jika pembahasan terus ditunda, sementara peredaran minuman keras di masyarakat masih berlangsung.

Budi mengaku prihatin karena masih banyak anak muda yang mudah mengakses minuman keras.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap masa depan generasi muda Kota Serang.

“Saya orang Islam, tahu moral dan moril di sini di Serang. Enggak mau anak cucu saya sembarangan nongkrong di tempat begituan. Karena ini saya pejabat, lagi punya kebijakan,” ujarnya.

Budi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melegalkan peredaran miras. Sebaliknya, ia ingin aturan yang dibuat pemerintah daerah memiliki kekuatan sanksi sehingga dapat memberikan efek jera.

“Perda yang sudah ada itu sudah saya kerjakan. Bukan ngomong, sudah saya kerjakan. Sudah ditegakkan oleh Budi Rustandi, ujung-ujungnya tipiring,” tegasnya.

Menurut Budi, persoalan tersebut seharusnya dibahas secara bersama-sama antara pemerintah daerah, DPRD, ulama, mahasiswa, aktivis, pelaku usaha, dan masyarakat agar menghasilkan aturan yang paling bermanfaat bagi Kota Serang.

Ia pun meminta agar polemik mengenai revisi Raperda PUK tidak berkembang menjadi saling tuding.

“Jangan sampai mengadu domba ulama. Kita pengennya bersama-sama duduk bersama, yang terbaik mana,” pungkasnya.***

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien