Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Blast Furnace, Eks Dirut Krakatau Steel Ajukan Banding

Dprd

 

SERANG – Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang mengajukan permohonan banding atas vonis di kasus korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex.

Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Fazwar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Uli Purnama menyebutkan ada empat orang yang banding dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andi Soko Setiabudi dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN srg, Bambang Purnomo dengan nomor perkara, Hernanto Wiryomijoyo dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg, dan terakhir terdakwa Fazwar Bujang dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg.

Keempat orang terdakwa itu sama-sama divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Sankyu rsud mtq

Sedangkan terdakwa Muhammad Reza tidak banding.

Dede pcm hut

“Sedangkan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tidak banding,” kata Ul di PN Serang, Selasa (1/8/2023).

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriyansyah saat dimintai konfirmasi terpisah mengatakan JPU juga melakukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Memori banding sudah diserahkan pada ke PN Serang.

“Iya banding, sudah menyerahkan memori banding,” ujarnya saat dimintai konfirmasi terpisah.

Putusan Pengadilan Tipikor Serang dibacakan pada Senin (10/7/2023) lalu. Majelis hakim yang dipimpin Nelson Angkat memvonis Fazwar Bujang cs bersalah atas pembangunan pabrik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 atau mencapai Rp 6 triliun itu.

Mereka dinilai bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pembangunan pabrik pada 2011 itu dinilai telah merugikan negara dan menguntungkan korporasi. Pada terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai petinggi di PT KS.

“Menyatakan Terdakwa Fazwar Bujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama 3 tahun,” dalam vonis yang dibacakan Nelson Angkat.

Vonis 5 tahun dan denda Rp 500 juta juga dijatuhkan kepada empat terdakwa lain. Andi Soko adalah mantan Dirut PT Krakatau Engineering, Bambang Purnomo mantan Presdir PT Krakatau Engineering, dan Hernanto Wiryomijoyo sebagai Project Direktur Pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex dan Reza sebagai Project Manager. (*/detik)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien