Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Cikeusal Ditahan Kejari Serang
SERANG – Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Ceikusal, Kabupaten Serang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa Siang (23/5/2023).
EK (40) ditahan Kejari Serang berdasarkan surat TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 dugaan kasus tindak pidana Korupsi dana Desa tahun anggaran 2020-2021.
EK ditahan karena dugaan, kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan EK merugikan negara sebesar Rp.499 Juta.
“Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian keuangan negara berjumlah sebesar Rp499 Juta,” ujarnya.
“Yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp 452.234.953,00, Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp44.202.856,00, Honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp.2.900.000,00,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terhadap tersangka Kejari Serang menahan EK selama 20 (dua) puluh hari ke depan dan Dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang). (*/Fachrul)