Wisata Anyer

Dugaan Pungli BPN Kota Serang Jadi Sorotan, Ahmad Jayani Dorong Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan

SERANG– Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang tengah ditangani aparat penegak hukum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang terus menyita perhatian publik.

Perkara tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Banten, Ahmad Jayani, menilai setiap tahapan penyidikan harus dibangun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional diperlukan agar masyarakat memahami arah penanganan perkara tanpa menimbulkan spekulasi.

“Upaya pemberantasan korupsi patut diapresiasi. Namun, proses penegakan hukum juga harus memberikan kepastian kepada publik mengenai bagaimana konstruksi perkara disusun, alat bukti yang digunakan, serta dasar hukum yang menjadi landasan dalam menentukan keterlibatan masing-masing pihak,” ujar Ahmad Jayani.

Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana dengan didukung alat bukti yang memadai.

Karena itu, setiap orang yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip fair trial.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Proses hukum harus berjalan objektif tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik,” katanya.

Ahmad Jayani juga menilai terdapat sejumlah aspek yang penting untuk diurai secara komprehensif dalam penyidikan perkara tersebut.

Di antaranya mengenai rentang waktu dugaan peristiwa pidana, struktur jabatan para pihak yang diperiksa pada periode terkait, mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku saat itu, hingga dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari pembuktian.

Menurut dia, apabila dugaan perbuatan terjadi dalam kurun waktu yang panjang dan melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan, maka penyidik perlu menjelaskan posisi, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan.

“Publik membutuhkan kejelasan apakah dugaan peristiwa hukum tersebut merupakan tindakan individual, melibatkan beberapa pihak, atau berkaitan dengan sistem yang berjalan pada masa tertentu. Penjelasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Jayani mendorong agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen-dokumen yang dapat diakses sesuai mekanisme hukum, menurutnya, dapat menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses penyidikan maupun persidangan.

Ia berharap perkara tersebut tidak berhenti pada aspek penindakan semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pelayanan pertanahan agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Perbaikan sistem merupakan tujuan yang tidak kalah penting. Penegakan hukum harus mampu mendorong lahirnya tata kelola pelayanan publik yang bersih serta meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang,” ungkapnya.

Selain itu, Ahmad Jayani menilai media massa memiliki peran penting dalam mengawal jalannya proses hukum melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis pada fakta yang telah diverifikasi.

“Media memiliki fungsi memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Karena itu, setiap pemberitaan perlu mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan publik terhadap penanganan dugaan pungli di BPN Kota Serang merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara harus berjalan beriringan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut harus menjadi fondasi dalam setiap penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik,” pungkas Ahmad. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien