Wisata Anyer

Soroti Hukum Kemudahan Haji, PP PERSIS Tegaskan Harus Ada Dasar Kedaruratan yang Sesuai Syari’at

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

JAKARTA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyoroti sejumlah persoalan fiqih dalam pelaksanaan haji tahun ini, khususnya terkait hukum murur, tanazul, wukuf, dan dam.

Sekretaris Umum PP Persis, KH Haris Muslim menegaskan bahwa kebijakan kemudahan dalam ibadah haji tidak boleh lepas dari prinsip syariat dan harus berdasarkan kesulitan yang nyata di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Haris saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Haris, isu-isu seperti tanazul, dam, wukuf, dan murur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari problematika haji saat ini.

“Meskipun memang murur itu diundangkan tidak ada, tetapi saya pikir bagian yang tidak terpisahkan dari problematika haji saat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan utama ibadah haji adalah memastikan aspek ritual atau manasik dapat dilaksanakan secara maksimal dan optimal.

Pria yang diamanahi Musyrif Dini oleh Kemenhaj Rl itu menekankan, kompleksitas di lapangan membuat sebagian jamaah harus mengambil opsi keringanan. Baik karena faktor lingkungan maupun kondisi individu jamaah.

Disperindag Maulid Nabi

“Karena faktor-faktor inilah kemudian ada opsi pelaksanaan ibadah yang mengambil opsi keringanan. Ini tidak lepas dari prinsip syariat itu sendiri,” katanya.

Dalam kaidah fikih, lanjutnya, ada prinsip al-masyqqatu tajlibu at-taisir yang artinya kesulitan itu mendatangkan kemudahan.

“Prinsip syariat itu adalah memudahkan, tidak menyulitkan,” kata dia.

Karena itu, dalam haji dikenal fikih taisir atau fikih kemudahan. Namun Haris mengingatkan, kebijakan yang mengambil opsi kemudahan harus punya dasar konkret.

“Kemudahan itu merupakan konsekuensi dari kesulitan atau kedaruratan yang dihadapi. Sehingga dalam implementasinya, taisir ini tidak bergeser menjadi tasahul,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haris menyatakan perspektif PP Persis terkait hukum murur, tanazul, wukuf, dan dam, semuanya harus merujuk pada kaedah dan prinsip utama syariah.

“Jadi intinya, setiap keringanan harus diukur. Jangan sampai atas nama kemudahan, lalu kita bermudah-mudah tanpa ada kesulitan yang benar-benar terjadi,” pungkasnya. (*/Ajo)

HUT RI Pramuka Sankyu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien