Duh, Penerbitan Kartu Nikah di Kota Serang Dihentikan Sementara
SERANG – Program penerbitan kartu nikah bagi pasangan suami istri yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2018 lalu, terpaksa harus ditunda sementara untuk wilayah Kota Serang.
Menanggapi hal itu, Plt Kemenag Kota Serang Kosasih mengatakan, minimnya anggaran dan tidak adanya fasilitas membuat pihaknya memberhentikan program tersebut untuk sementara waktu.
Dikatakan Kosasih, meskipun diberhentikan sementara pihaknya belum tahu persis program tersebut akan dilanjutkan, pasalnya hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Kemenag RI.
“Program kartu nikah itu programnya pusat jadi kita menunggu saja,” kata Kosasih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (5/7/2019).
Meskipun program tersebut dipending, pihaknya mengklaim telah mengeluarkan kartu nikah sebanyak sepuluh persen kepada pasangan suami istri pada tahun 2018.
Dia juga berharap pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan kendala-kendala yang ada, agar program tersebut bisa terealisasi dengan maksimal.
“Masyarakat sudah tahu program ini, kami berharap masalahnya cepat selesai karena kartu nikah ini sangat berguna buat bagi masyarakat,” imbuhnya. (*/Ocit)