Evaluasi Kepatuhan Publik, KIP Banten Datangi Diskominfo Kota Serang
SERANG – Evaluasi kepatuhan badan publik terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten melakukan monitoring ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Senin (7/10/2019).
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Maskur mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan evaluasi ini dilakukan secara bertahap, mulai dari tahapan kuisoner, hingga pantau website dari badan publik salah satunya pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Termasuk Kota Serang dilaksanakan monitoring dan evaluasi berupa visitasi.
Nanti lanjut dia, setelah melakukan tahapan akhir yakni evaluasi dirinya akan membawa hasilnya ke rapat pleno komisioner komisi informasi Provinsi Banten untuk dilakukan penilaian setelah itu lalu akan diekpose pada 28 Oktober 2019.
“Hasilnya akan keluar disitu, nanti apakah hasilnya informatif, menuju informatif atau cukup informatif dan kurang informatif,” katanya.
Sebelumnya, Diskominfo Kota Serang pada tahun lalu masuk pada 5 besar di Provinsi Banten tentang keterbukaan informasi. Hal itu disebabkan karena PPID utama Diskominfo belum memiliki gedung mandiri dan permanen.
Sedangkan untuk penilaian terbesar itu, menurut dia dinilai dari mudahnya publik mengakses informasi dari badan informasi publik. “Website-nya bagus mudah diakses, jadi bagus nilainya. Termasuk sarana prasarana,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan bahwa, Diskominfo juga sudah melakukan evaluasi dari 22 OPD yang belum aktif itu sudah diaktifan sebanyak 31 website. Artinya, di bulan Oktober ini mencapai 100 persen.
“Itu juga kita coba mereka mengisi terkait dengan website PPID ini, barusan juga dilihat website PPID di masing-masing OPD sudah terisi semua,” ujarnya (*/Ocit)