Galian Tanah di Waringinkurung Tak Berizin, Warga Pertanyakan ke Dewan

SERANG – Warga Kampung Rencong, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, mempertanyakan izin tambang yang dilakukan PT Dr Haryono Obama yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dikatakan Johansyah, salah satu warga setempat, kalau masyarakat sudah beberapa kali meminta bukti izin lingkungan kepada pihak perusahaan, namun sampai saat ini tidak pernah menerima jawaban.
“Beberapa kali masyarakat melakukan aksi penutupan jalan, saya pernah meminta surat izin lingkungan tapi sampai sekarang perusahaan tidak bisa memberikan itu, padahal itu kan penting,” ucapnya, kepada faktabanten.co.id, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan tersebut, telah mengganggu warga.
“Perusahaan yang bergerak pada bidang tanah urukan itu sudah berjalan lama,” imbuhnya.

Terkait persoalan tersebut, warga juga dikabarkan telah melaporkannya kepada DPRD Kabupaten Serang.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Mohamad Novi, yang mengatakan, bahwa galian tersebut tidak memiliki izin namun sudah melakukan kegiatan.
“Perusahan PT DR Haryono Obama galian tanpa izin udah merugikan warga, sekitar kemaren warganya mengadukan ke dewan. Ada sekitar lima rumah yang dirugikan oleh pihak perusahan,” ucapnya.
Menurutnya, perizinan tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, namun belum ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pemda, maka dari itu ia meminta pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas bagi perusahaan ilegal di Banten.
“Sebetulnya itu ranah Pemprov masalah izinnya juga tapi sampai sekarang Pemprov tidak ada upaya apapun yang sudah dilakukan, baik pihak Pemda khusnya Pemprov segera menindak tegas kegiatan tersebut dan harus segera ditutup,” tegasnya, kepada faktabanten.co.id. (*/Dave)

