Gara-gara Ini, Pemkot Serang Kehilangan Rp1,5 Miliar PAD Pertahun
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR sebesar Rp1,5 miliar lebih pertahunnya. Hal itu dikarenakan sampai saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang tidak bisa melakukan uji berkala (Uji KIR).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kota Serang Umar Hamdan saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengujian KIR. Hal itu dikarenakan Dishub Kota Serang belum mempunyai alat pengujian. Alhasil dikatakan Umar, pihaknya harus merelakan PAD di sektor retribusi PKB KIR ke daerah yang mempunyi sarana pengujian yang terakreditasi seperti Dishub Kabupaten Serang.
“Kota Serang saat ini jangankan untuk meraih akreditasi, sarana dan prasarana juga belum memadai. Diantaranya gedung uji belum ada, alat uji belum juga lengkap, dan SDM pengujinya pun belum ada,” ucapnya saat ditemui faktabanten di Kantor Dishub Kota Serang, Selasa (10/12/2019).
Menurut data yang dimiliki oleh pihaknya, jumlah kendaraan bermotor yang terwajib uji berkala di Kota Serang mencapai angka 12.000 lebih. Jumlah tersebut dikalikan dengan tarif pengujian yang diberlakukan oleh Dishub Kota Serang sebesar Rp 66.000 per enam bulan sekali. Maka dalam kurun satu tahun Dishub Kota Serang harus menguji KIR sebanayak dua kali.
“Kalau masih jalan pengujian di Kota serang itu harganya Rp 66.000 perunit mobil. Karena tarif di Kota Serang dipukul rata tidak dibagi-bagi. Sedangkan kalau di Kota lain sudah di bagi-bagi per unitnya karena aturannya berbeda,” ujarnya.
Dipaparkan Umar, sebelumnya Dishub Kota Serang bisa melakukan uji berkala. Namun, setelah turun aturan dari Kementrian pada tahun 2017 tentang akreditasi unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor, maka sejak itu pula pihaknya tidak bisa memungkut retribusi PKB KIR.
“Surat Edaran dari Kementrian Perhubungan itu keputusan Mentri Perhubungan nomor 1471/AJ402/JRDJ/2017 tentang akreditasi unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dan aturan ini memutus PAD tersebut dari tahun 2017 sampai tahun 2019,” paparnya.
Atas dasar itu, pengujian KIR yang dilakukan oleh masyarakat Kota Serang banyak dilakukan di Dishub Kabupaten Serang yang mempunyai uji KIR yang terakreditasi.
“Semenjak turunnya peraturan Kementrian Perhubungan bahwa pengujian kendaraan bermotor harus terakresitasi, maka masyarakat Kota Serang untuk melakukan uji kebanyakan di Kabupaten Serang,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dishub Kota Serang Maman Lutfi. Menurutnya, saatnya Dishub tidak bisa memungkut retribusi PKB KIR karena ketiadaan sarana dan prasarana yang dimiliki instansinya. Sebagai alternatif pelayanan terhadap masyarakat Kota Serang pihaknya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kabupaten Serang perihal uji KIR.
Selain itu, pihaknya juga merencanakan akan membangun sarana dan prasarana pengujian KIR di tahun 2020 nanti. Karena, pada tahun ini pihaknya menargetkan membuat Feasibility Study (FS) atau kajian. Pada tahap kajian ini rencananya akan dibangun di terminal Cipocok lama. Setelah rampung, tahap tersebut akan segera dibangun gedung dan disusul dengan pengadaan alat pengujian.
“Kita juga sedang menjajaki KIR yang ada di Kabupaten Serang. Dan saya barusan ngobrol dengan Kadis Dishub Kabupaten Serang dan rencananya akan menggunakan MoU antar daerah supaya kita bisa melaksanakan KIR di Dishub Kabupaten Serang selama pembangunan itu,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Teknis dan Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Serang M Edy Firdaus Lutfi mengakui bahwa warga Kota Serang yang hendak melakukan uji KIR datang ke Dishub Kabupaten Serang. Namun, hal itu akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat rekomendasi uji KIR dari Dishub Kota Serang.
“Kalau mau melaksanakan uji KIR, harus ada surat rekomendasi dari Dishub Kota Serang, tinggal dilihat rujukannya kemana apakah Kabupaten Serang atau ke daerah lain. Jika ditunjukkan ke sini maka pihaknya akan melakukan uji KIR,” kata Edy saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ditanya jumlah pengguna kendaraan asal Kota Serang yang melakukan uji KIR ke Dishub Kabupaten Serang. Edy mengatakan, bahwa pihaknya tidak tahu persis berapa jumlah dan pemasukan yang masuk ke PAD Pemkab Serang hasil numpang uji KIR dari Dishub Kota Serang.
“Kalau jumlah kendaraan dan pendapatan dari hasil numpang uji KIR saya kurang tau persis, coba tanya kepada kasi yang membidangi KIR,” jawabnya.
Saat hendak dikonfirmasi. pihak yang bersangkutan tidak ada ruang kerjanya. (*/Ocit)